Kamis, 8 Okt 2026

Guru Besar UIN Jakarta: Saatnya Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID —  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., mengatakan rekognisi negara terhadap pesantren perlu diikuti dengan afirmasi kebijakan dan anggaran. Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada aspek regulasi, tetapi perlu diwujudkan dalam dukungan yang memungkinkan pesantren terus meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat kontribusinya bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Suwendi dalam diskusi publik bertema “Kebijakan dan Alokasi Anggaran Pesantren” yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP), Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dihadiri berbagai kalangan, antara lain pejabat, pengasuh pesantren, dosen, mahasiswa, serta para pemerhati isu-isu pesantren.

Hadir sebagai narasumber Muh Adam Arrofiu Arfah, S.H., Ketua LBH Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia; H. Mohammad Hasyim, S.S., M.Si., Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI; Suwendi; dan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Diskusi dimoderatori Kombang Tua Siregar, M.A., alumni Pascasarjana UIN Jakarta.

Suwendi mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membawa perubahan penting dalam relasi pesantren dengan negara melalui tiga aspek, yaitu rekognisi, regulasi, dan afirmasi.

“UU Pesantren memberikan rekognisi atau pengakuan secara masif terhadap pendidikan pesantren, menghadirkan regulasi yang mendukung pesantren, sekaligus membuka ruang afirmasi melalui anggaran dan tata kelola yang mengakomodasi keberadaan pesantren,” ujar Suwendi.

Menurutnya, rekognisi terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengakuan formal melalui regulasi. Pengakuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan ruang bagi pesantren untuk berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperkuat kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa.

Suwendi mengaitkan hal tersebut dengan pemikiran Axel Honneth tentang recognition. Menurutnya, pengakuan hukum perlu diikuti solidaritas sosial agar pengakuan terhadap suatu kelompok tidak berhenti pada aspek formal, tetapi hadir secara substantif dalam kehidupan masyarakat.

“Pengakuan hukum semata, tanpa disertai pengakuan pada ranah solidaritas sosial, berpotensi melahirkan misrecognition, yaitu pengakuan yang formal tetapi belum utuh secara substantif,” jelasnya.

Dalam konteks pesantren, dukungan pendanaan merupakan bagian dari afirmasi negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah membuka sumber pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana abadi pesantren, masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Namun, Suwendi menilai masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait regulasi pendanaan pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan agar rekognisi terhadap pesantren dapat berlanjut menjadi afirmasi yang lebih nyata, tanpa menghilangkan karakter dan kemandirian pesantren.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI H. Mohammad Hasyim menyoroti distribusi anggaran pendidikan yang menurutnya belum proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan Islam. Menurutnya, dalam rentang 2019–2024, pendidikan Islam memperoleh alokasi yang relatif lebih kecil meskipun anggaran pendidikan telah memiliki mandat 20 persen dari APBN.

“Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat regulasi pendidikan Islam. Namun, proses tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Muh Adam Arrofiu Arfah menilai karakter kemandirian pesantren tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi dukungan negara. Menurutnya, kemandirian pesantren berkaitan dengan kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan berarti pesantren harus sepenuhnya mandiri dalam pembiayaan pendidikan.

“Independensi pesantren berada pada ranah kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan pada ranah finansial,” katanya.

Adam mendorong adanya parameter anggaran yang objektif, terukur, dan dapat diprediksi sehingga dukungan negara dapat memperkuat kemandirian pesantren. Dengan kepastian pendanaan, pesantren dapat lebih fokus pada pengembangan kurikulum, peningkatan mutu, dan kontribusi sosial.

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyoroti persoalan penyerapan anggaran pendidikan. Menurutnya, setiap tahun masih terdapat anggaran dalam jumlah besar yang tidak terserap.

“Setiap tahun terjadi anggaran yang tidak terserap dan jumlahnya cukup fantastis. Ratusan triliun anggaran pendidikan tidak terserap setiap tahunnya. Ini sangat disayangkan,” ujar Ubaid.

Diskusi JMP tersebut menegaskan bahwa pembahasan anggaran pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan besaran dana, tetapi juga menyangkut rekognisi, regulasi, dan afirmasi negara. Dukungan kebijakan dan anggaran diharapkan semakin memperkuat pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sekaligus menjaga kekhasan dan kemandiriannya.

Dengan demikian, pesantren tidak ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam membangun pendidikan, membentuk karakter generasi bangsa, mengembangkan kehidupan keagamaan, dan memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Voli Putri UIN Bandung: Buah Manis Perjuangan Tiga Mahasiswi Akuntansi Syariah

    Emas Voli Putri UIN Bandung: Buah Manis Perjuangan Tiga Mahasiswi Akuntansi Syariah

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 902
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Dua tahun berturut-turut bertemu lawan tangguh di semifinal dan harus puas dengan medali perunggu. Tahun ini, takdir kembali mempertemukan mereka dengan tim yang sama.   Bedanya, kali ini tiga mahasiswi Akuntansi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama rekan-rekannya datang dengan tekad berbeda. Bukan lagi sekadar melaju ke semifinal, tetapi menuntaskan perjuangan dengan […]

  • Muktamar NU dan Kegelisahan Anak Muda

    Muktamar NU dan Kegelisahan Anak Muda

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Dziki Fajar Alfian R, Warga sipil NU
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Selain Kursi Ketua Umum, Apa yang Sebenarnya Dipertaruhkan?   GENHALAL.ID — Saya warga NU biasa. Bukan pengurus PCNU, bukan PWNU, bukan muktamirin, apalagi orang yang punya pengaruh untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU lima tahun ke depan. Saya hanya bagian dari warga Nahdliyin yang belakangan cukup sering mengikuti pemberitaan tentang Muktamar ke-35 NU, […]

  • Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

    Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Selain berperan mencetak generasi yang tafaqquh fiddin, PDF juga berkontribusi dalam meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara sebagaimana satuan pendidikan formal lainnya. Hal ini mengemuka dalam Diskusi Bedah Undang-Undang […]

  • 7 Langkah Mudah Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM Gratis dan Cepat

    7 Langkah Mudah Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM Gratis dan Cepat

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Proses legalisasi kehalalan produk bagi usaha mikro kini semakin mudah melalui program Self-Declare Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data pelaku, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk, serta bahan baku yang digunakan. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi SIHALAL dengan pendampingan dari pendamping PPH atau langsung di […]

  • Panduan Praktis Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM dan Cara Urusnya

    Panduan Praktis Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM dan Cara Urusnya

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Memiliki sertifikat halal terbukti membuka akses pasar yang jauh lebih luas, termasuk menembus ritel modern dan rantai pasok industri besar. Kepercayaan konsumen meningkat drastis karena produk sudah terjamin keamanan serta kehalalannya secara hukum. Lonjakan kepercayaan ini secara langsung mendongkrak volume penjualan dan omzet pelaku usaha mikro secara berkelanjutan. Memahami dampak langsung legalitas halal pada […]

  • Bukan Cuma Soal Gaji, Begini Cara Mengatur Keuangan Keluarga Agar Lebih Mandiri

    Bukan Cuma Soal Gaji, Begini Cara Mengatur Keuangan Keluarga Agar Lebih Mandiri

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 63
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Bandung — Penghasilan besar setiap bulan, misalnya, belum tentu membuat keuangan keluarga aman. Jika uang yang masuk setiap bulan langsung habis untuk belanja dan membayar utang, pendapatan berapa pun bisa terasa kurang. Oleh karena itu, kemandirian ekonomi keluarga tidak selalu harus dimulai dengan mencari penghasilan tambahan. Dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung […]

expand_less