Kamis, 8 Okt 2026

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026? Ini Syarat Lengkap & Cara Daftarnya!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 944
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026 yang diselenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama 100% GRATIS (Rp 0) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memenuhi kriteria Self-Declare.

Seluruh pembiayaan pendaftaran, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara/sponsor resmi. Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, produk berisiko rendah, serta tidak menggunakan bahan haram/berbahaya.

Pendahuluan

Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kini semakin ketat seiring bergulirnya regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan legalitas mutlak agar produk makanan, minuman, dan olahan dapat beredar luas secara aman di pasaran.

Menjawab tantangan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI kembali menghadirkan program kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026. Program ini dirancang khusus untuk memangkas beban biaya pendaftaran bagi para pemilik usaha rumahan dan skala kecil.

Namun, timbul pertanyaan di kalangan pelaku usaha: Apakah benar-benar Rp 0 tanpa biaya tersembunyi? Apa saja syarat terbaru tahun 2026 dan bagaimana cara mendaftarnya? Tim Genhalal.id telah merangkum panduan lengkapnya untuk Anda!

1. Rincian Biaya Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) vs Jalur Reguler

Secara garis besar, BPJPH membagi proses pengajuan sertifikasi halal menjadi dua jalur utama: jalur Self-Declare (SEHALAL) dan jalur Reguler.

Berikut adalah tabel komparasi biaya antara kedua jalur tersebut di tahun 2026:

Komponen / Pembiayaan Jalur SEHALAL (Self-Declare) Jalur Reguler (Non-UMKM / Risiko Tinggi)
Biaya Pendaftaran Rp 0 (Gratis) Rp 300.000 – Rp 500.000
Jasa Pemeriksaan LPH / Audit Ditanggung Negara Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000+ (tergantung skala)
Biaya Pendampingan / PPH Ditanggung Negara N/A (Menggunakan Auditor Halal)
Penerbitan Sertifikat (BPJPH) Rp 0 (Gratis) Rp 150.000 – Rp 500.000
Total Estimasi Biaya Rp 0,- Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000+

💡 Penting: Dalam program SEHALAL, pelaku usaha tidak dibebankan biaya pendaftaran, verifikasi, maupun uang transportasi untuk Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

2. Syarat Lengkap Pendaftaran SEHALAL 2026 (Kriteria Self-Declare)

Tidak semua usaha dapat menggunakan jalur gratis. Program SEHALAL dikhususkan bagi produk dengan kriteria risiko rendah (low risk) dan proses pengolahan yang sederhana.

Berikut adalah kriteria dan dokumen persyaratan wajib yang harus dipersiapkan:

A. Kriteria Pelaku Usaha

  1. Skala Usaha: Termasuk kategori Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai ketentuan perundang-undangan (memiliki modal usaha di bawah ketentuan batas UMK).

  2. Kepemilikan Legalitas: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dengan skala usaha mikro atau kecil.

  3. Hasil Penjualan (Omzet): Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 Miliar.

  4. Tempat Produksi: Memiliki lokasi, tempat, dan alat produksi yang terpisah dari lokasi pengolahan produk non-halal (bebas dari najis/babi).

B. Kriteria Produk

  1. Bahan Baku Sederhana: Produk tidak menggunakan bahan berbahaya, tidak berisiko haram, serta bahan baku utamanya sudah berlabel halal (misal: tepung berlabel halal, minyak berlabel halal).

  2. Proses Produksi Sederhana: Pengolahan dilakukan secara manual atau semi-otomatis tanpa menggunakan teknologi tinggi yang mengubah struktur kimia bahan secara kompleks.

  3. Bukan Hasil Sembelihan Sendiri: Jika menggunakan bahan daging hewani, bahan tersebut harus dibeli dari RPH (Rumah Potong Hewan) atau pemasok yang sudah bersertifikat halal resmi.

3. Langkah-Langkah Cara Daftar SEHALAL 2026 Secara Online

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui sistem terpadu milik BPJPH. Berikut panduan alur pendaftarannya:

[Buat Akun SIHALAL] ➔ [Lengkapi Data Usaha & NIB] ➔ [Input Bahan & Proses Produksi] ➔ [Pilih Pendamping PPH] ➔ [Verifikasi Pendamping] ➔ [Sidang Fatwa MUI] ➔ [Terbit Sertifikat Halal]

Panduan Detail Tahap demi Tahap:

  1. Akses Portal SIHALAL:

    Buka peramban Anda dan kunjungi situs resmi ptsp.halal.go.id.

  2. Registrasi Akun Baru:

    Pilih jenis pendaftar “Pelaku Usaha”, lalu masukkan email aktif, kata sandi, dan data identitas pemilik usaha.

  3. Melengkapi Data Pelaku Usaha:

    Input NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS. Sistem SIHALAL akan mendeteksi data usaha Anda secara otomatis.

  4. Mengisi Data Produk & Bahan:

    Daftarkan nama produk yang diajukan beserta rincian matrix bahan baku (merk tepung, minyak, bumbu, kemasan) yang digunakan.

  5. Memilih Kode Fasilitasi (SEHALAL):

    Saat memilih jenis pengajuan, pilih jalur Self-Declare dan masukkan program fasilitasi/kuota SEHALAL yang tersedia di tahun 2026.

  6. Pendampingan & Verifikasi Lapangan:

    Pendamping PPH yang Anda pilih akan melakukan verifikasi berkas dan kunjungan cek lapangan ke lokasi produksi Anda.

  7. Penerbitan Sertifikat:

    Setelah dinyatakan lolos verifikasi dan melewati Sidang Fatwa Halal Komite Fatwa/MUI, sertifikat halal elektronik (e-sertifikat) dapat diunduh langsung dari portal SIHALAL.

4. Penyebab Utama Pengajuan SEHALAL Ditolak & Cara Mengatasinya

Agar proses pendaftaran Anda berjalan mulus tanpa hambatan, hindari beberapa kesalahan umum yang sering menyebabkan berkas dikembalikan:

  • Bahan Baku Belum Memiliki Sertifikat Halal: Menggunakan bumbu rahasia atau bahan racikan tanpa merk yang belum jelas status kehalalannya.

    Solusi: Ganti bahan baku dengan merk pasar yang sudah mengantongi sertifikat Halal Indonesia.

  • Nama Produk Mengarah pada Hal Haram: Menggunakan nama produk seperti “Mie Setan”, “Iblis”, “Bir Halal”, atau “Burger Bacon”.

    Solusi: Ubah nama varian produk menjadi nama yang baik, sopan, dan tidak bertentangan dengan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

  • NIB Tidak Sesuai KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB tidak cocok dengan jenis produk yang didaftarkan.

Kesimpulan

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026 adalah kesempatan emas bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk melegalkan produk mereka tanpa perlu memikirkan beban biaya. Dengan mempersiapkan NIB, memastikan kerapian rantai pasok bahan baku halal, serta mengikuti prosedur pendaftaran online di portal ptsp.halal.go.id, sertifikat halal kini berada dalam jangkauan setiap pemilik usaha kecil.

Jangan tunda legalitas usaha Anda! Mari tingkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen bersama Genhalal.id!

❓ Frequently Asked Questions (FAQ)

Q1: Berapa lama masa berlaku Sertifikat Halal BPJPH yang terbit tahun 2026?

J: Berdasarkan regulasi terbaru UU JPH, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selamanya (seumur hidup), selama tidak ada perubahan komposisi bahan baku dan/atau Proses Produk Halal (PPH).

Q2: Berapa lama proses pendaftaran SEHALAL hingga sertifikat terbit?

J: Estimasi durasi proses pendaftaran jalur Self-Declare rata-rata memakan waktu sekitar 12 hingga 21 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kecepatan verifikasi pendamping.

Q3: Apakah warung makan / katering rumahan bisa ikut program SEHALAL gratis?

J: Bisa, selama menu yang disajikan menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas sertifikasi halalnya dan proses penyembelihan daging bersumber dari RPH terverifikasi halal.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Yang Baik Tak Hanya Mencerdaskan, Tapi Juga Membentuk Akhlak

    Pendidikan Yang Baik Tak Hanya Mencerdaskan, Tapi Juga Membentuk Akhlak

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Bandung — Ilmu tidak hanya membuat seseorang lebih tahu. Lebih jauh, ilmu seharusnya membuat seseorang mampu memahami kehidupan, memperbaiki diri, dan memberi manfaat bagi orang lain. Gagasan itu disampaikan Kaprodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Bandung Iim Ibrohim saat mengisi kajian Gerakan Subuh Mengaji (GSM) Aisyiyah Jawa Barat belum lama ini. Menurut Iim, […]

  • LPPOM Sebut Filipina Mulai Bergerak Garap Pasar Kosmetik Halal Indonesia

    LPPOM Sebut Filipina Mulai Bergerak Garap Pasar Kosmetik Halal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pasar kosmetik halal Indonesia kian menarik perhatian kawasan. LPPOM mengungkapkan, Filipina mulai serius menggarap industri halal dan melihat Indonesia sebagai pasar strategis yang menjanjikan di ASEAN. Pasar kosmetik halal Indonesia semakin menunjukkan daya tariknya di tingkat regional. Tidak hanya menjadi incaran produsen dalam negeri, pasar yang didukung oleh populasi Muslim terbesar di dunia ini kini […]

  • Pengelolaan Informasi Hukum Makin Unggul, JDIH UIN Bandung Raih Nilai 95

    Pengelolaan Informasi Hukum Makin Unggul, JDIH UIN Bandung Raih Nilai 95

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID –Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih penghargaan kategori AA dari Eka Acalapati dengan nilai 95 sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menegaskan komitmen universitas dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, mudah diakses, dan berkelanjutan.   Penghargaan ini diberikan atas kinerja […]

  • Asyik! BPJPH Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor UPT Layanan JPH Sumatera Barat

    Asyik! BPJPH Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor UPT Layanan JPH Sumatera Barat

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)menerima hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Padang, Sumatera Barat. Penyerahan hibah tersebut menjadi salah satu wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan JPH sekaligus meningkatkan akses layanan sertifikasi halal bagi masyarakat […]

  • Dekan FAI UHAMKA Hadir di IGIC 2026, Bawa Pesan Muhammadiyah untuk Perdamaian Dunia

    Dekan FAI UHAMKA Hadir di IGIC 2026, Bawa Pesan Muhammadiyah untuk Perdamaian Dunia

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 32
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Jakarta — Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (FAI UHAMKA) Prof Ai Fatimah Nur Fuad PhD hadir memenuhi undangan dari Menteri Agama RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA dan aktif memberikan pandangannya dalam International Grand Imams Conference (IGIC) 2026. Forum internasional perdana yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama […]

  • Indahnya Berbagi: Merajut Kepedulian dalam Dekapan Ukhuwah HMJ Akuntansi Syariah

    Indahnya Berbagi: Merajut Kepedulian dalam Dekapan Ukhuwah HMJ Akuntansi Syariah

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Senyum tulus dan tatapan teduh para lanjut usia menyambut kehadiran puluhan mahasiswa di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Pertiwi, Jalan Sancang No. 2, Burangrang, Lengkong, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).   Ruang panti yang biasanya hening seketika berubah menjadi hangat penuh tawa dan cerita. Hari itu, Departemen Pengabdian Sosial Masyarakat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi […]

expand_less