Berapa Biaya Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026? Ini Syarat Lengkap & Cara Daftarnya!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

GENHALAL.ID — Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026 yang diselenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama 100% GRATIS (Rp 0) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memenuhi kriteria Self-Declare.
Seluruh pembiayaan pendaftaran, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara/sponsor resmi. Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, produk berisiko rendah, serta tidak menggunakan bahan haram/berbahaya.
Pendahuluan
Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kini semakin ketat seiring bergulirnya regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan legalitas mutlak agar produk makanan, minuman, dan olahan dapat beredar luas secara aman di pasaran.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI kembali menghadirkan program kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026. Program ini dirancang khusus untuk memangkas beban biaya pendaftaran bagi para pemilik usaha rumahan dan skala kecil.
Namun, timbul pertanyaan di kalangan pelaku usaha: Apakah benar-benar Rp 0 tanpa biaya tersembunyi? Apa saja syarat terbaru tahun 2026 dan bagaimana cara mendaftarnya? Tim Genhalal.id telah merangkum panduan lengkapnya untuk Anda!
1. Rincian Biaya Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) vs Jalur Reguler
Secara garis besar, BPJPH membagi proses pengajuan sertifikasi halal menjadi dua jalur utama: jalur Self-Declare (SEHALAL) dan jalur Reguler.
Berikut adalah tabel komparasi biaya antara kedua jalur tersebut di tahun 2026:
| Komponen / Pembiayaan | Jalur SEHALAL (Self-Declare) | Jalur Reguler (Non-UMKM / Risiko Tinggi) |
| Biaya Pendaftaran | Rp 0 (Gratis) | Rp 300.000 – Rp 500.000 |
| Jasa Pemeriksaan LPH / Audit | Ditanggung Negara | Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000+ (tergantung skala) |
| Biaya Pendampingan / PPH | Ditanggung Negara | N/A (Menggunakan Auditor Halal) |
| Penerbitan Sertifikat (BPJPH) | Rp 0 (Gratis) | Rp 150.000 – Rp 500.000 |
| Total Estimasi Biaya | Rp 0,- | Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000+ |
💡 Penting: Dalam program SEHALAL, pelaku usaha tidak dibebankan biaya pendaftaran, verifikasi, maupun uang transportasi untuk Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
2. Syarat Lengkap Pendaftaran SEHALAL 2026 (Kriteria Self-Declare)
Tidak semua usaha dapat menggunakan jalur gratis. Program SEHALAL dikhususkan bagi produk dengan kriteria risiko rendah (low risk) dan proses pengolahan yang sederhana.
Berikut adalah kriteria dan dokumen persyaratan wajib yang harus dipersiapkan:
A. Kriteria Pelaku Usaha
-
Skala Usaha: Termasuk kategori Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai ketentuan perundang-undangan (memiliki modal usaha di bawah ketentuan batas UMK).
-
Kepemilikan Legalitas: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dengan skala usaha mikro atau kecil.
-
Hasil Penjualan (Omzet): Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 Miliar.
-
Tempat Produksi: Memiliki lokasi, tempat, dan alat produksi yang terpisah dari lokasi pengolahan produk non-halal (bebas dari najis/babi).
B. Kriteria Produk
-
Bahan Baku Sederhana: Produk tidak menggunakan bahan berbahaya, tidak berisiko haram, serta bahan baku utamanya sudah berlabel halal (misal: tepung berlabel halal, minyak berlabel halal).
-
Proses Produksi Sederhana: Pengolahan dilakukan secara manual atau semi-otomatis tanpa menggunakan teknologi tinggi yang mengubah struktur kimia bahan secara kompleks.
-
Bukan Hasil Sembelihan Sendiri: Jika menggunakan bahan daging hewani, bahan tersebut harus dibeli dari RPH (Rumah Potong Hewan) atau pemasok yang sudah bersertifikat halal resmi.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar SEHALAL 2026 Secara Online
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui sistem terpadu milik BPJPH. Berikut panduan alur pendaftarannya:
[Buat Akun SIHALAL] ➔ [Lengkapi Data Usaha & NIB] ➔ [Input Bahan & Proses Produksi] ➔ [Pilih Pendamping PPH] ➔ [Verifikasi Pendamping] ➔ [Sidang Fatwa MUI] ➔ [Terbit Sertifikat Halal]
Panduan Detail Tahap demi Tahap:
-
Akses Portal SIHALAL:
Buka peramban Anda dan kunjungi situs resmi
ptsp.halal.go.id. -
Registrasi Akun Baru:
Pilih jenis pendaftar “Pelaku Usaha”, lalu masukkan email aktif, kata sandi, dan data identitas pemilik usaha.
-
Melengkapi Data Pelaku Usaha:
Input NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS. Sistem SIHALAL akan mendeteksi data usaha Anda secara otomatis.
-
Mengisi Data Produk & Bahan:
Daftarkan nama produk yang diajukan beserta rincian matrix bahan baku (merk tepung, minyak, bumbu, kemasan) yang digunakan.
-
Memilih Kode Fasilitasi (SEHALAL):
Saat memilih jenis pengajuan, pilih jalur Self-Declare dan masukkan program fasilitasi/kuota SEHALAL yang tersedia di tahun 2026.
-
Pendampingan & Verifikasi Lapangan:
Pendamping PPH yang Anda pilih akan melakukan verifikasi berkas dan kunjungan cek lapangan ke lokasi produksi Anda.
-
Penerbitan Sertifikat:
Setelah dinyatakan lolos verifikasi dan melewati Sidang Fatwa Halal Komite Fatwa/MUI, sertifikat halal elektronik (e-sertifikat) dapat diunduh langsung dari portal SIHALAL.
4. Penyebab Utama Pengajuan SEHALAL Ditolak & Cara Mengatasinya
Agar proses pendaftaran Anda berjalan mulus tanpa hambatan, hindari beberapa kesalahan umum yang sering menyebabkan berkas dikembalikan:
-
Bahan Baku Belum Memiliki Sertifikat Halal: Menggunakan bumbu rahasia atau bahan racikan tanpa merk yang belum jelas status kehalalannya.
Solusi: Ganti bahan baku dengan merk pasar yang sudah mengantongi sertifikat Halal Indonesia.
-
Nama Produk Mengarah pada Hal Haram: Menggunakan nama produk seperti “Mie Setan”, “Iblis”, “Bir Halal”, atau “Burger Bacon”.
Solusi: Ubah nama varian produk menjadi nama yang baik, sopan, dan tidak bertentangan dengan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
-
NIB Tidak Sesuai KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB tidak cocok dengan jenis produk yang didaftarkan.
Kesimpulan
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) 2026 adalah kesempatan emas bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk melegalkan produk mereka tanpa perlu memikirkan beban biaya. Dengan mempersiapkan NIB, memastikan kerapian rantai pasok bahan baku halal, serta mengikuti prosedur pendaftaran online di portal ptsp.halal.go.id, sertifikat halal kini berada dalam jangkauan setiap pemilik usaha kecil.
Jangan tunda legalitas usaha Anda! Mari tingkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen bersama Genhalal.id!
❓ Frequently Asked Questions (FAQ)
Q1: Berapa lama masa berlaku Sertifikat Halal BPJPH yang terbit tahun 2026?
J: Berdasarkan regulasi terbaru UU JPH, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selamanya (seumur hidup), selama tidak ada perubahan komposisi bahan baku dan/atau Proses Produk Halal (PPH).
Q2: Berapa lama proses pendaftaran SEHALAL hingga sertifikat terbit?
J: Estimasi durasi proses pendaftaran jalur Self-Declare rata-rata memakan waktu sekitar 12 hingga 21 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kecepatan verifikasi pendamping.
Q3: Apakah warung makan / katering rumahan bisa ikut program SEHALAL gratis?
J: Bisa, selama menu yang disajikan menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas sertifikasi halalnya dan proses penyembelihan daging bersumber dari RPH terverifikasi halal.
- Penulis: Tim Redaksi
