Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Selain berperan mencetak generasi yang tafaqquh fiddin, PDF juga berkontribusi dalam meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan nasional sehingga berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara sebagaimana satuan pendidikan formal lainnya.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Bedah Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring, Kamis (23/7/2026). Mengangkat tema “Membedah Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF): Mengenal dan Menempatkan Posisi Pendidikan Pesantren dalam Konteks Sistem Pendidikan Nasional”, kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur Kementerian Agama, akademisi, pengelola pesantren, organisasi masyarakat, dan pemerhati pendidikan Islam.

Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari tradisi dan kultur bangsa Indonesia.

“Undang-Undang Pesantren merupakan keniscayaan dalam konteks bagaimana negara merekognisi sekaligus memfasilitasi lembaga pendidikan yang berkarakter Indonesia secara proporsional,” ujar Suwendi yang juga menjadi inisiator Jaringan Masyarakat Pesantren.

Menurutnya, sebagai negara yang memiliki karakter religius, Indonesia berkewajiban menyediakan layanan pendidikan agama yang memadai bagi seluruh warga negara. Dalam konteks tersebut, Pendidikan Diniyah Formal hadir sebagai instrumen pendidikan yang membekali peserta didik dengan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan keagamaan secara mendalam.

“Melalui UU Pesantren, santri yang mengikuti pendidikan di PDF dapat menjadi ahli agama sekaligus memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah dan madrasah,” jelasnya.

Suwendi menambahkan, keberadaan PDF tidak hanya penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan nasional. Karena itu, PDF memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan dan dukungan negara.

“Jika sekolah dan madrasah memperoleh dukungan pembiayaan dan berbagai program peningkatan mutu pendidikan, maka PDF juga berhak memperoleh kesempatan dan dukungan yang setara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Sistem Pendidikan Nasional berlaku prinsip multi-entry dan multi-exit, sehingga lulusan PDF memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik pada lembaga pendidikan pesantren maupun pada jenis pendidikan formal lainnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Direktorat Pesantren Kementerian Agama, Dr. Endi Suhendi, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa PDF memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Tujuan utama Pendidikan Diniyah Formal adalah melahirkan generasi yang tafaqquh fiddin, menjaga tradisi keilmuan pesantren, serta menyiapkan lulusan yang kompetitif dalam Sistem Pendidikan Nasional,” terang Endi.

Menurutnya, PDF memiliki sejumlah karakteristik khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya. Di antaranya pembelajaran berbasis kitab kuning yang menjaga kesinambungan sanad keilmuan ulama, penguatan tradisi pesantren yang menanamkan akhlakul karimah dan kemandirian santri, serta integrasi antara ilmu-ilmu keagamaan dan pengetahuan umum.

Endi menegaskan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat eksistensi PDF melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi pendidik, digitalisasi tata kelola, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.

“Kementerian Agama memberikan pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap pendidikan pesantren melalui berbagai regulasi dan program pengembangan yang berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal Indonesia (ASPENDIF), KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi, menyampaikan bahwa PDF hadir untuk melahirkan generasi mutafaqqih fiddin yang memiliki kompetensi keilmuan Islam yang kuat dan mendalam.

Ia mengakui bahwa perkembangan PDF menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun. Namun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diselesaikan bersama, khususnya terkait pemahaman dan pengakuan terhadap lulusan PDF di sejumlah lembaga pendidikan di luar lingkungan Kementerian Agama.

“Masih ada lulusan PDF yang menghadapi kendala ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar Kementerian Agama. Karena itu diperlukan komunikasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada berbagai pemangku kepentingan agar posisi PDF semakin dipahami secara utuh,” ujarnya.

Diskusi ini merupakan edisi perdana program Bedah UU Pesantren yang digagas Jaringan Masyarakat Pesantren. JMP sendiri merupakan komunitas terbuka yang dibentuk untuk memperkuat literasi publik mengenai pesantren dan regulasi yang mengaturnya, sekaligus menjadi ruang kolaborasi bagi berbagai pihak dalam mendorong kemajuan pesantren di Indonesia.

Melalui forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa implementasi UU Pesantren perlu terus diperkuat agar rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh satuan pendidikan pesantren, termasuk Pendidikan Diniyah Formal.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Siap Perkuat Hadapi Akreditasi Internasional ACQUIN

    Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Siap Perkuat Hadapi Akreditasi Internasional ACQUIN

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 24
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Semarang — Program Studi (Prodi) Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan benchmarking ke Prodi Akuntansi Syariah UIN Walisongo Semarang pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung dalam mengikuti proses akreditasi internasional ACQUIN (Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute). Ketua […]

  • Daftar Bahan Kritis dalam Skincare, Kosmetik yang Wajib Diwaspadai Muslimah (Panduan Terbaru)

    Daftar Bahan Kritis dalam Skincare, Kosmetik yang Wajib Diwaspadai Muslimah (Panduan Terbaru)

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Bahan kritis dalam skincare dan kosmetik adalah bahan tambahan atau bahan aktif yang memiliki potensi berasal dari sumber haram/najis (seperti turunan babi, bangkai hewan, atau alkohol non-halal). Contoh bahan kritis yang paling sering ditemukan meliputi Kolagen (Collagen), Plasenta (Placenta), Asam Hialuronat (Hyaluronic Acid), Gliserin (Glycerin), Asam Stearat (Stearic Acid), dan Squalane. Sebelum membeli, […]

  • Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Halal untuk Tingkatkan Profesionalitas Pendampingan UMK

    Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Halal untuk Tingkatkan Profesionalitas Pendampingan UMK

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penguatan tersebut mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar […]

  • 5 Bank Syariah Terbaik Pilihan Gen Z: Fitur Canggih, Bebas Riba, dan Estetik!

    5 Bank Syariah Terbaik Pilihan Gen Z: Fitur Canggih, Bebas Riba, dan Estetik!

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Generasi Z dikenal sebagai digital native yang makin sadar akan finansial (financial literacy). Menariknya, Gen Z tidak cuma mencari aplikasi keuangan yang praktis dan estetik, tapi juga berprinsip etis serta bebas dari elemen riba. Inilah mengapa bank syariah kini makin populer di kalangan anak muda. Mulai dari pendaftaran via smartphone dalam hitungan menit, […]

  • Ary Ginanjar Agustian Membangun Ekosistem Halal Perspektif IQ EQ SQ

    Ary Ginanjar Agustian Membangun Ekosistem Halal Perspektif IQ EQ SQ

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Lahir di Bandung pada 24 Maret 1965, Ary Ginanjar Agustian tumbuh sebagai pemuda dengan mimpi-mimpi besar. Selepas menyelesaikan pendidikannya di Universitas Udayana dan sempat menimba ilmu hingga ke Adelaide, Australia, ia memulai kariernya di zona nyaman: menjadi seorang dosen ASN di Bali. Namun, gejolak di dalam dadanya menolak untuk diam. Ia merasa takdirnya […]

  • Tutup KUII ke-8, Pentingnya Cita Peradaban Islam dan Urgensi Literasi Ekonomi Syariah

    Tutup KUII ke-8, Pentingnya Cita Peradaban Islam dan Urgensi Literasi Ekonomi Syariah

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengimbau umat Islam Indonesia untuk mengambil peran strategis sebagai episentrum peradaban Islam dunia di masa depan. Bersamaan itu, Menag juga menggarisbawahi urgensi penguatan literasi ekonomi syariah. Hal tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) […]

expand_less