Kamis, 8 Okt 2026

BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.

Pemerintah menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penting penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, farmasi, hingga produk usaha mikro dan besar, wajib memiliki sertifikat halal.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan dalam pembukaan Halal Expo Indonesia (HEI) yang menjadi rangkaian pertemuan negara-negara anggota D-8 di Jakarta, Rabu (8/7/26).

“2026 adalah tahun halal. Mulai 18 Oktober 2026, halal menjadi wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, termasuk produk usaha kecil, perusahaan besar, produk ekspor maupun impor,” ujar Haikal.

Menurutnya, kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.

Selama bertahun-tahun sertifikasi halal di Indonesia masih bersifat sukarela. Namun sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, kebijakan halal wajib mulai diterapkan secara bertahap hingga mencakup seluruh produk yang beredar di pasar berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menilai konsep halal saat ini telah berkembang menjadi simbol kualitas, kebersihan, kesehatan, transparansi, keterlacakan (traceability), dan kepercayaan (trustability). Oleh karena itu, industri halal dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Produsen produk halal nomor satu dunia masih China, disusul Brasil dan Amerika Serikat. Kita ingin membangun kekuatan bersama mengenai standar, logo, dan sistem halal sehingga halal tidak lagi dipandang hanya sebagai fungsi agama, tetapi juga sebagai fungsi ekonomi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal juga mengungkapkan rantai nilai halal (halal value chain) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dalam sembilan bulan terakhir, sektor tersebut disebut berkontribusi sekitar 27 persen terhadap aktivitas ekonomi nasional dengan nilai mendekati Rp5.000 triliun.

Untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global, BPJPH berencana menggelar forum internasional yang melibatkan sekitar 70 negara pada September mendatang. Forum tersebut akan membahas kerja sama standardisasi, pengakuan sertifikasi, serta pengembangan perdagangan produk halal lintas negara.

Menurut Haikal, langkah tersebut diperlukan mengingat negara-negara mayoritas muslim belum mendominasi pasar produk halal dunia. Saat ini, produsen produk halal terbesar justru berasal dari negara-negara nonmuslim seperti China, Brasil, dan Amerika Serikat.

“Kita ingin membangun kekuatan bersama dalam industri halal dunia. Karena halal memiliki potensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengatakan penguatan ekonomi halal menjadi salah satu prioritas Indonesia dalam kepemimpinannya di forum D-8 yang kini berkembang menjadi D-9 setelah bergabungnya Azerbaijan, sehingga terdiri atas Indonesia, Turki, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Nigeria, Malaysia, Iran, dan Azerbaijan.

Menurut Anis, sembilan negara anggota tersebut memiliki total populasi sekitar 1,3 miliar jiwa dengan gabungan produk domestik bruto mencapai 5,1 triliun dolar AS. Nilai perdagangan antarnegara anggota saat ini berada di kisaran 150 hingga 160 miliar dolar AS dan ditargetkan meningkat menjadi 500 miliar dolar AS pada 2030.

“Industri halal menjadi salah satu fokus utama kerja sama negara-negara anggota. Ini merupakan sektor yang memiliki prospek besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bersama,” kata Anis.

Ia menambahkan, besarnya jumlah penduduk usia muda menjadi modal penting bagi negara-negara anggota dalam mengembangkan ekonomi halal di masa depan.

“Hampir 30 persen dari total 1,3 miliar penduduk berada pada rentang usia 15 hingga 29 tahun. Ini merupakan kekuatan demografi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bersama,” tutupnya.***

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua PWM Jabar Jelaskan Makna Intelektual, Saintis, dan Cendekiawan

    Wakil Ketua PWM Jabar Jelaskan Makna Intelektual, Saintis, dan Cendekiawan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 845
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Bandung – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat Yadi Janwari mendorong lulusan Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menjadi cendekiawan yang mampu memberi manfaat bagi masyarakat. Pesan itu disampaikan Yadi saat memberikan sambutan pada Wisuda Ke-9 UM Bandung di Auditorium KH Ahmad Dahlan pada Sabtu (12/09/2026). Ia mengingatkan agar pencapaian akademik tidak berhenti pada […]

  • Pilih Jalur Mandiri atau Reguler? Panduan Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM Ini Bantu…

    Pilih Jalur Mandiri atau Reguler? Panduan Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM Ini Bantu…

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pelaku UMKM kini bisa mendaftarkan produknya secara mandiri melalui platform online resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu jalur mandiri gratis bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, serta jalur reguler berbayar. Pastikan Anda telah menyiapkan data usaha, NIB, serta daftar bahan baku […]

  • Aturan Logo Halal Indonesia Terbaru: Batas Wajib & Solusi Pelaku Usaha

    Aturan Logo Halal Indonesia Terbaru: Batas Wajib & Solusi Pelaku Usaha

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Bentuk simbol halal yang berlaku di Indonesia saat ini mengusung motif wayang kulit dengan perpaduan warna ungu serta hijau turkois. Desain ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk menggantikan lambang lama Majelis Ulama Indonesia. Standar visual baru tersebut wajib dicantumkan pada kemasan produk yang beredar secara sah di seluruh wilayah nusantara. […]

  • Lebih dari Kompetisi, Perjalanan Santri Muhammadiyah Jabar Menjadi Ajang Menempa Diri

    Lebih dari Kompetisi, Perjalanan Santri Muhammadiyah Jabar Menjadi Ajang Menempa Diri

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 31
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Bandung – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mendorong santri Muhammadiyah Jawa Barat membuktikan kualitas melalui prestasi, kerja keras, kekompakan, dan akhlak terpuji. Pesan tersebut disampaikan Fajar saat melepas Kontingen Jawa Barat menuju Kemah Santri Muhammadiyah Nasional ke-2 di Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, Minggu (20/9/2026). “Santri Jawa Barat siap […]

  • Hadapi Era AI, Kepala BMBPSDM Beberkan Pentingnya Adaptasi Perguruan Tinggi

    Hadapi Era AI, Kepala BMBPSDM Beberkan Pentingnya Adaptasi Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID  — Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mendorong pegawai UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk terus meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi di tengah percepatan transformasi teknologi, khususnya perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Pernyataan itu disampaikan Kepala BMBPSDM saat memberikan pembinaan pegawai yang […]

  • Panduan Lolos Sanksi Produk Tidak Bersertifikat Halal dan Solusinya

    Panduan Lolos Sanksi Produk Tidak Bersertifikat Halal dan Solusinya

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pelaku usaha yang nekat menjual barang tanpa label halal resmi kini terancam sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran. Aturan tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang jujur. Selain itu, pencabutan izin edar juga bisa diberlakukan jika pelanggaran tersebut terus diulangi. Aturan jaminan produk […]

expand_less