Jejak Kaki, Jejak Iman: Cara Fikih Mengajak Kita Berwisata dengan Nurani
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Amalia Rahmah Briliyanti
GENHALAL.ID — Setiap kali libur panjang tiba, linimasa media sosial berubah menjadi galeri pantai, gunung, dan kafe berlatar senja. Pariwisata kini bukan lagi kemewahan, melainkan gaya hidup. Namun, di balik foto-foto yang indah itu, kita juga melihat tumpukan sampah di tepi pantai, mata air yang mengering karena hotel, warga setempat yang hanya menjadi penonton di tanah sendiri, hingga waktu salat yang terlewat karena jadwal wisata yang padat.
Di titik inilah sebuah pertanyaan layak diajukan: adakah rambu-rambu moral yang menuntun kita ketika berwisata? Bagi umat Islam, rambu-rambu itu dibahas dalam bidang kajian yang bernama fikih. Kini, kajian tersebut mulai dibicarakan dengan nama yang lebih spesifik: fikih pariwisata.
Bukan Hal Baru dalam Tradisi Islam
Berwisata sesungguhnya bukan hal asing dalam Islam. Al-Qur’an berulang kali mengajak manusia menjelajah bumi untuk mengambil pelajaran. Allah berfirman:
قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ۚ ثُمَّ اللَّهُ يُنْشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Katakanlah, ‘Berjalanlah di bumi, lalu perhatikanlah bagaimana (Allah) memulai penciptaan (makhluk), kemudian Allah menjadikan kejadian yang akhir. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS Al-‘Ankabut [29]: 20)
Dalam ayat lain, bumi digambarkan sebagai hamparan yang dimudahkan bagi manusia:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah yang menjadikan bumi untukmu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS Al-Mulk [67]: 15).
Al-Qur’an bahkan menyebut as-sa’ihun, yakni orang-orang yang bepergian demi ilmu dan agama, sebagai salah satu golongan yang terpuji (QS At-Taubah [9]: 112). Adapun keberagaman bangsa dan suku dijelaskan sebagai jalan untuk saling mengenal:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).
Perkenalan itu hanya mungkin terjadi apabila manusia mau saling berkunjung. Sejarah mencatat tradisi rihlah yang kuat. Ibnu Battutah, penjelajah dari Maroko pada abad ke-14, menghabiskan hampir tiga dasawarsa untuk menempuh perjalanan lintas benua dan menuliskannya dalam Rihlah. Para ulama hadis pun rela bepergian berbulan-bulan demi menemui satu perawi. Dari sini kita belajar bahwa perjalanan dalam peradaban Islam selalu mengandung tiga muatan sekaligus: ilmu, hikmah, dan kemaslahatan.
Meski demikian, Islam juga realistis. Nabi Muhammad saw. mengingatkan bahwa perjalanan adalah sepotong dari azab, karena menghalangi seseorang dari makan, minum, dan tidurnya (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir, misalnya salat jamak dan qasar (QS An-Nisa [4]: 101) serta keringanan dalam berpuasa:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah [2]: 184)
Nabi juga menyatakan bahwa Allah itu indah dan menyukai keindahan (HR Muslim), sebuah isyarat bahwa menikmati keindahan alam tidaklah bertentangan dengan keimanan.
Hukum Asal dan Pergeseran Hukumnya
Dalam kaidah fikih, hukum asal muamalah dan urusan duniawi adalah boleh (mubah) selama tidak ada dalil yang melarang. Berwisata termasuk dalam kategori ini. Akan tetapi, hukum mubah dapat bergeser mengikuti tujuan dan akibatnya. Perjalanan haji dan umrah bernilai ibadah. Menyambung silaturahmi, menuntut ilmu, atau berziarah untuk mengingat kematian bernilai sunah. Sebaliknya, perjalanan yang meninggalkan kewajiban, membuka pintu maksiat, atau merusak lingkungan bisa menjadi makruh bahkan haram. Kaidah al-umur bi maqasidiha (setiap perkara bergantung pada tujuannya) menjadi pegangan penting: dua orang yang mengunjungi tempat yang sama dapat memperoleh nilai yang sangat berbeda karena niat dan cara mereka berwisata.
Di sinilah fikih pariwisata diperlukan. Pertanyaannya tidak lagi sekadar “bolehkah berwisata?”, tetapi “bagaimana berwisata yang benar, adil, dan bermanfaat?”
Empat Persoalan yang Tidak Boleh Diabaikan
Pertama, ibadah di tengah perjalanan. Banyak destinasi wisata belum menyediakan mushala yang layak, tempat wudu yang bersih, atau petunjuk arah kiblat. Wisatawan pun sering menunda salat dengan alasan tanggung. Padahal, keringanan bagi musafir hadir justru agar ibadah tidak ditinggalkan. Fikih pariwisata perlu menegaskan bahwa kemudahan itu hak yang harus dimanfaatkan, bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban. Pengelola destinasi pun memikul tanggung jawab menyediakan fasilitasnya.
Kedua, lingkungan hidup. Al-Qur’an memberi peringatan tegas tentang akibat ulah manusia terhadap alam:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41)
Kaidah la darara wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain; HR Ibnu Majah dan Ahmad) menjadi landasan untuk melarang pariwisata yang merusak. Wisata massal tanpa memperhitungkan daya dukung, pembangunan yang menggerus sempadan pantai, serta sampah plastik di kawasan gunung jelas bertentangan dengan prinsip ini. Kebersihan pun bagian dari iman (HR Muslim). Membuang sampah sembarangan di tempat wisata bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan persoalan akidah dan akhlak.
Ketiga, keadilan sosial dan ekonomi. Pariwisata sering menjanjikan kesejahteraan, tetapi keuntungan terbesar kerap mengalir ke investor luar, sementara warga setempat menanggung dampaknya, seperti kenaikan harga tanah, kebisingan, dan tergesernya tradisi. Islam mengajarkan bahwa setiap orang adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas yang dipimpinnya (HR Bukhari dan Muslim). Pemerintah, pengusaha, dan wisatawan sama-sama bertanggung jawab memastikan bahwa masyarakat lokal ikut menikmati hasilnya dan para pekerja sektor pariwisata mendapat upah dan perlakuan yang layak. Prinsip kerja sama dalam kebajikan menjadi pegangannya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 2)
Keempat, etika pribadi dan budaya. Gaya hidup berwisata mendorong perilaku berlebihan, mulai dari pemborosan makanan dan belanja konsumtif hingga menerobos area terlarang demi swafoto. Al-Qur’an mengingatkan:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf [7]: 31)
Dalam wisata religi, ziarah yang dianjurkan untuk mengingat kematian perlu dijaga agar tidak tergelincir menjadi praktik yang bertentangan dengan tauhid. Di sisi lain, menghormati adat dan budaya setempat adalah bagian dari akhlak seorang tamu, sekaligus bentuk dakwah yang santun.
Wisata Halal: Jangan Berhenti pada Label
Indonesia telah memiliki pegangan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam beberapa edisi Global Muslim Travel Index yang disusun CrescentRating dan Mastercard, Indonesia pun termasuk peringkat teratas destinasi ramah Muslim. Capaian ini patut disyukuri.
Namun, ada risiko bila wisata halal dipahami secara sempit. Ketika “halal” hanya berarti makanan bersertifikat, hotel tanpa minuman keras, dan tersedianya mushala, kita melewatkan sisi yang lebih mendasar: apakah destinasi itu dikelola secara adil, bersih, dan lestari? Hotel berlabel temple yang membuang limbah ke sungai tentu tidak sejalan dengan semangat syariat. Maka, wisata halal semestinya dibaca sebagai paket nilai yang utuh, bukan sekadar temple.
Peran Muhammadiyah dan Majelis Tarjih
Sebagai gerakan Islam yang mengusung pembaruan, Muhammadiyah memiliki modal kuat untuk memimpin pembahasan ini. Manhaj tarjih yang memadukan pendekatan bayani (teks), burhani (nalar ilmiah), dan irfani (kepekaan spiritual) memungkinkan persoalan baru ditimbang dengan dalil sekaligus data. Semangat Tajdid Muhammadiyah, yaitu purifikasi akidah dan dinamisasi dalam menjawab zaman, telah menghasilkan rumusan seperti Risalah Islam Berkemajuan (2022) serta Fikih Kebencanaan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid pada 2015. Keduanya menunjukkan bahwa fikih dapat hadir sebagai panduan praktis yang peka terhadap realitas sosial dan alam.
Dengan modal itu, tema fikih pariwisata yang kini dibahas menjelang Munas Tarjih XXXIII merupakan angkah yang tepat waktu. Munas Tarjih dapat menjadi ruang untuk merumuskan pedoman yang tidak hanya menjawab soal halal-haram, tetapi juga menawarkan solusi nyata.
Solusi Praktis yang Bisa Dimulai Sekarang
Agar pembahasan tidak berhenti di ruang diskusi, ada beberapa langkah konkret yang layak dipertimbangkan.
- Merumuskan pedoman berbasis maqasid syariah. Lima tujuan pokok syariat (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dapat diperluas dengan menjaga lingkungan, sebagaimana digagas para pemikir kontemporer seperti Jasser Auda. Setiap kegiatan wisata diuji dengan pertanyaan: apakah ia menjaga ibadah, keselamatan, martabat, keadilan ekonomi, dan kelestarian alam?
- Membangun destinasi ramah ibadah dan ramah lingkungan. Mushala yang layak, tempat wudu yang bersih, pengelolaan sampah, serta pembatasan jumlah pengunjung sesuai daya dukung perlu menjadi standar, bukan pelengkap.
- Memberdayakan ekonomi lokal. Desa wisata, penginapan berbasis warga, dan produk UMKM harus diprioritaskan agar manfaat pariwisata dirasakan masyarakat sekitar. Amal usaha dan perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dapat berperan sebagai laboratorium sekaligus mitra pendampingan.
- Menyusun kode etik wisatawan Muslim. Isinya sederhana namun berdampak, misalnya membawa pulang sampah sendiri, tidak berlebihan dalam konsumsi, menghormati adat setempat, dan menjaga salat. Kode etik ini dapat disosialisasikan lewat khotbah Jumat, kajian, dan media sosial agar sampai kepada generasi muda.
- Mengintegrasikan literasi fikih dalam pelatihan pelaku wisata. Pemandu, pengelola homestay, dan pelaku UMKM perlu memahami kebutuhan wisatawan Muslim sekaligus prinsip etika yang berlaku bagi semua pihak, sejalan dengan kerangka etika pariwisata dunia yang disusun UNWTO dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Penutup
Berwisata sejatinya adalah cara lain untuk membaca ayat-ayat Allah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis di alam semesta. Al-Qur’an menyebut penciptaan langit dan bumi sebagai tanda bagi orang yang berakal:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS Ali ‘Imran [3]: 190)
Fikih pariwisata hadir bukan untuk mempersulit kesenangan, melainkan untuk memastikan bahwa kesenangan itu tidak merugikan siapa pun: tidak merusak bumi, tidak menindas sesama, dan tidak melalaikan Tuhan. Jika Majelis Tarjih bersama seluruh elemen Muhammadiyah dan masyarakat luas mampu merumuskan panduan yang jernih, perjalanan kita akan menjadi lebih dari sekadar hiburan. Setiap jejak kaki akan menjadi jejak iman.
Daftar Pustaka
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari’ah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 2016. Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
Ibnu Battutah. Rihlah Ibn Battutah (Tuhfat an-Nuzzar fi Gharaib al-Amsar wa ‘Aja’ib al-Asfar).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2015. Fikih Kebencanaan. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2022. Risalah Islam Berkemajuan. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Al-Bukhari dan Muslim. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
CrescentRating dan Mastercard. Global Muslim Travel Index (edisi terbaru).
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
World Tourism Organization (UNWTO). 1999. Global Code of Ethics for Tourism.
- Penulis: Tim Redaksi
