Senin, 2 Nov 2026

Akademisi UM Bandung Ingatkan Etika Dakwah, Humor Tak Boleh Rendahkan Martabat Perempuan

  • account_circle Feri Anugrah
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID, Bandung – Sejauh mana humor boleh digunakan dalam dakwah? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah potongan video seorang penceramah viral di media sosial.

Pernyataan tentang santriwati yang disebut akan dijadikan istri keempat memunculkan perhatian terhadap etika komunikasi pendakwah, terutama dalam menjaga martabat perempuan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Bandung Mochamad Fadlani Salam mengingatkan bahwa humor dalam dakwah tidak boleh mengabaikan adab dan penghormatan terhadap orang lain.

Pendakwah tidak hanya bertugas menyampaikan ajaran agama, tetapi menunjukkan keteladanan melalui perkataan, sikap, dan perilakunya.

Dalam potongan video yang beredar, penceramah juga menyatakan kurang tertarik berceramah di hadapan santri laki-laki dan ibu-ibu yang sudah berumur, tetapi berbeda ketika berada di hadapan santriwati.

Fadlani menilai, konteks lengkap video perlu diperiksa secara proporsional agar maksud pembicara dapat dipahami secara utuh.

Situasi kegiatan dan keberadaan santriwati di lokasi juga perlu dikonfirmasi.

Meski demikian, pemeriksaan konteks tidak berarti menutup ruang kritik.

Pernyataan yang telah terekam tetap dapat dievaluasi dari sisi etika komunikasi tanpa harus menghakimi keseluruhan pribadi pembicaranya.

“Kita bisa bedakan antara kritik terhadap pernyataan yang telah terekam dan penilaian terhadap keseluruhan pribadi seseorang. Jika konteksnya dilihat dari aspek seorang penceramah, maka dari aspek etika komunikasi dakwah, humor tidak boleh menghilangkan adab,” ujar Fadlani dalam keterangannya di UM Bandung, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, Islam tidak melarang seseorang bercanda. Namun, candaan tetap harus berada dalam batas kejujuran dan tidak merendahkan orang lain.

Prinsip tersebut tercermin dalam riwayat Abu Hurairah ketika para sahabat bertanya apakah Rasulullah SAW juga bersenda gurau bersama mereka.

Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku selalu berkata benar.” (HR. Tirmidzi). Riwayat ini menunjukkan bahwa humor dan kejujuran dapat berjalan beriringan. Bercanda bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab atas perkataan.

Al-Barakawi dan Al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyah juga menjelaskan batasan candaan yang diperbolehkan, yakni tidak mengandung kebohongan atau merendahkan sesama muslim.

Dengan demikian, kelucuan tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kehormatan orang lain.

Larangan merendahkan sesama ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 11, “Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).”

Prinsip tersebut semakin penting dalam dakwah karena pendakwah membawa otoritas keagamaan yang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan menjalankan ajaran Islam.

Dalam Surah An-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

Menurut Fadlani, ayat tersebut mengingatkan bahwa dakwah harus disampaikan dengan kebijaksanaan dan cara yang baik.

Pesan agama semestinya mengajak manusia memahami nilai-nilai Islam, bukan menjadikan seseorang sebagai bahan candaan yang berpotensi merendahkan martabatnya.

Dalam konteks video yang viral, Fadlani menekankan pentingnya menempatkan santriwati sebagai peserta didik yang datang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri.

Mereka bukan objek hiburan atau sarana untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang, melainkan individu yang memiliki kehendak, martabat, dan hak untuk menentukan pilihan hidupnya.

Penghormatan terhadap manusia juga ditegaskan dalam Surah Al-Isra’ ayat 70, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa kehormatan manusia wajib dijaga tanpa memandang jenis kelamin ataupun kedudukannya.

Fadlani menilai, persoalan etis dalam pernyataan yang viral tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyebutan istri keempat atau praktik poligami.

Dalam fikih Islam, poligami merupakan persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan tanggung jawab tersendiri. Hal yang juga perlu dicermati ialah cara perempuan dibicarakan serta posisi mereka dalam relasi sosial dan pendidikan.

Di lingkungan pesantren, hubungan antara penceramah, pendidik, dan santri dapat melibatkan perbedaan otoritas keilmuan, kedudukan sosial, maupun kewenangan kelembagaan.

Perbedaan posisi ini membuat penghormatan terhadap batas-batas etis menjadi penting agar relasi pendidikan tetap berlangsung secara sehat dan saling menghargai.

Karena itu, penghormatan kepada guru atau tokoh agama tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan mutlak yang mengabaikan hak dan martabat santri.

Menurut Fadlani, pendidikan Islam perlu membekali santri bukan hanya dengan kemampuan menghormati pendidik.

Namun, pemahaman untuk menjaga kehormatan diri, menyampaikan keberatan secara patut, dan mengkritisi tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Ia menegaskan bahwa otoritas agama harus berjalan bersama tanggung jawab moral.

Keteladanan pendidik dan pendakwah merupakan bagian penting dari pendidikan karena nilai akhlak, penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab tidak cukup diajarkan melalui nasihat.

Nilai-nilai tersebut perlu terlihat dalam cara pendidik dan pendakwah memperlakukan orang lain.

Dengan begitu, dakwah tidak berhenti pada pesan yang disampaikan, tetapi tercermin dalam perilaku yang memuliakan manusia.***

  • Penulis: Feri Anugrah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usung Semangat Berintegritas dan Berdampak, UM Bandung Siap Gelar Wisuda Ke-9

    Usung Semangat Berintegritas dan Berdampak, UM Bandung Siap Gelar Wisuda Ke-9

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 124
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Bandung – Suasana Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) mulai terasa berbeda menjelang pelaksanaan Wisuda ke-9 yang akan digelar pada Sabtu, 12 September 2026, di Auditorium KH Ahmad Dahlan. Bagi para wisudawan dan wisudawati, wisuda bukan sekadar seremoni untuk menandai berakhirnya perjalanan akademik. Lebih dari itu, momen tersebut menjadi sebuah prosesi sakral yang telah dinantikan […]

  • Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM, Benarkah Bisa Meningkatkan Penjualan?

    Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM, Benarkah Bisa Meningkatkan Penjualan?

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikat ini dapat menjadi salah satu strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang peningkatan omzet. Bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, hingga produk olahan, memiliki sertifikat halal […]

  • Expo CRM Jateng: LPCR PDM Banyumas Tunjukkan Ekonomi Warga Muhammadiyah

    Expo CRM Jateng: LPCR PDM Banyumas Tunjukkan Ekonomi Warga Muhammadiyah

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tarqum Aziz
    • visibility 48
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Jepara — Jika CRM adalah lomba tentang kekuatan organisasi, maka expo adalah panggung tentang kekuatan ekonomi. Dan di panggung itulah LPCR-PM PDM Banyumas memilih untuk bicara paling lantang. Pada tanggal 8-9 Agustus 2026 di halaman SD Muhammadiyah Blimbingrejo, Nalumsari, Jepara stand LPCR-PM PDM Banyumas menjadi salah satu titik paling ramai di Expo Produk Unggulan Muhammadiyah […]

  • Panduan Lolos Sanksi Produk Tidak Bersertifikat Halal dan Solusinya

    Panduan Lolos Sanksi Produk Tidak Bersertifikat Halal dan Solusinya

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pelaku usaha yang nekat menjual barang tanpa label halal resmi kini terancam sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran. Aturan tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang jujur. Selain itu, pencabutan izin edar juga bisa diberlakukan jika pelanggaran tersebut terus diulangi. Aturan jaminan produk […]

  • Internalisasi AIK Jadi Fondasi Pengembangan Riset dan Kurikulum Pendidikan Islam

    Internalisasi AIK Jadi Fondasi Pengembangan Riset dan Kurikulum Pendidikan Islam

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 50
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID.COM, Bandung — Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung (UM) resmi mengawali langkah akademisnya melalui pelaksanaan perkuliahan salah satunya dengan matrikulasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Kegiatan yang berlangsung khidmat pada Sabtu (18/10/2026) tersebut diikuti oleh 64 mahasiswa Magister PAI dan diampu langsung oleh pakar pendidikan Islam Dr Supala MAg. Perkuliahan […]

  • Asal Usul Leuwi Jurig Garut, Grand Canyon Sunda yang Menyimpan Cerita di Bungbulang

    Asal Usul Leuwi Jurig Garut, Grand Canyon Sunda yang Menyimpan Cerita di Bungbulang

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • visibility 78
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Garut Selatan menyimpan banyak keajaiban alam yang belum banyak diketahui wisatawan. Salah satunya adalah Leuwi Jurig, sebuah lubuk sungai yang berada di wilayah Bungbulang. Keindahan tebing batu yang mengapit aliran sungai jernih membuat tempat ini kerap disebut sebagai Grand Canyon Sunda. Namun, di balik pesonanya, nama Leuwi Jurig memiliki kisah yang menarik untuk […]

expand_less