Senin, 2 Nov 2026

Makin Tenang dengan Asuransi Syariah: Pahami Praktik dan Sistem Akadnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memperdalam pemahaman praktik industri asuransi syariah melalui kuliah dosen tamu virtual, Selasa (27/10/2026). Agenda ini membedah langsung implementasi prinsip sharing of risk, struktur akad, hingga tata kelola dana tabarru’ guna melengkapi penguasaan teori perkuliahan.

Kegiatan yang diikuti 70 mahasiswa semester VII ini merupakan bagian dari mata kuliah Manajemen Keuangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Bank dan Non-Bank yang diampu Sekretaris Prodi, Hj. Fithri Dzikrayah, S. Sy. M. E. Sy., CIFA. Dengan menghadirkan praktisi pemasaran PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, Dida Latipah, sebagai narasumber utama.

Ketua Program Studi Akuntansi Syariah, Mia Lasmi Wardiyah, S.P., M.Ag., CPRM., C.PS., C.MC., menegaskan bahwa kehadiran praktisi berfungsi menjembatani teori di kelas dengan dinamika nyata di lapangan. Menurutnya, kompetensi teknis akuntansi harus selalu dibarengi dengan etika, integritas, dan tanggung jawab moral.

Dalam paparannya, Dida menjelaskan bahwa asuransi syariah berlandaskan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan perlindungan antarpeserta. Mengacu pada UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan fatwa DSN-MUI, operasional asuransi syariah wajib terbebas dari unsur terlarang, terutama maisir (spekulasi, judi), gharar (ketidakpastian), dan riba.

Perbedaan mendasar dengan asuransi konvensional terletak pada manajemen risikonya. Jika asuransi konvensional memakai skema transfer of risk (pengalihan risiko kepada perusahaan), asuransi syariah menerapkan sharing of risk (berbagi risiko antarpeserta).

Dalam skema syariah:
– Dana Tabarru’: Kontribusi peserta dialokasikan ke dalam kumpulan dana hibah kolektif untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola amanah, bukan pemilik dana.

 

– Akad Tabarru’ dan Wakalah bil Ujrah: Menjadi dasar pemberian hibah saling tolong dan pemberian kuasa kelola kepada perusahaan dengan imbalan biaya jasa (ujrah).

– Akad Mudharabah dan Mudharabah Musytarakah: Digunakan dalam pengelolaan investasi dana peserta melalui mekanisme bagi hasil.

– Mekanisme Qardh: Fasilitas pinjaman kebajikan tanpa bunga dari perusahaan kepada Dana Tabarru’ apabila terjadi defisit kas untuk pemenuhan kewajiban klaim.

Kehadiran pendalaman materi aplikatif ini, mahasiswa diharapkan tidak sekadar memahami konsep normatif, melainkan mampu menganalisis mekanisme akad, kepatuhan syariah, serta akuntabilitas pengelolaan dana industri asuransi secara profesional.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Berbagi, Empati Akuntansi, dan Tiga Panti

    Aksi Berbagi, Empati Akuntansi, dan Tiga Panti

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Tawa riang belasan anak memecah suasana Minggu (4/10/2026) pagi di Panti Asuhan Mizan Amanah. Di tengah-tengah kerumunan itu, sekumpulan anak muda berjaket almamater duduk melingkar, berbaur tanpa sekat. Pemandangan serupa tersaji di Panti Asuhan Ar-Rifqi dan PP. Oase Al-Qur’an.   Anak-anak muda itu bukanlah dosen, relawan profesional, melainkan mahasiswa baru Program Studi Akuntansi Syariah […]

  • 5 Alasan Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kemajuan UMKM

    5 Alasan Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kemajuan UMKM

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID – Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya mengandalkan kualitas produk. Legalitas usaha dan jaminan kehalalan kini menjadi faktor penting yang menentukan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Dua dokumen yang menjadi fondasi utama bagi UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan […]

  • Kutukan itu Mitos. Bangkitlah Ibu Pertiwiku..

    Kutukan itu Mitos. Bangkitlah Ibu Pertiwiku..

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Budhiana Kartawijaya, geopolitics enthusiast.
    • visibility 52
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Di umur ke-81 ini, kita masih melihat lebih banyak kabar duka. Merosotnya kelas menengah, semakin banyaknya pelaku ekonomi tanpa perlindungan: ojek online, kaki lima, pekerja informal. Anggaran yang mengerut menyebabkan daerah menerit, banyak akun BPJS warga dinon-aktifkan sehingga biaya kesehatan per orang seret. Hasil bumi mineral dan tambang kita lebih banyak dikuasai segelintir orang. […]

  • Kuliah Pakar UIN Bandung: Prof. Ramlan Surbakti Soroti RUU Pemilu 2029

    Kuliah Pakar UIN Bandung: Prof. Ramlan Surbakti Soroti RUU Pemilu 2029

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID – Program Studi (Prodi) Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rancangan Undang-undang Pemilu 2029 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Acara yang ditujukan untuk membekali mahasiswa dengan fondasi keilmuan politik ini berlangsung khidmat di Aula FISIP Lantai 1, Sabtu (5/9/2026). Seminar ini menghadirkan […]

  • Panduan Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM: Jalur Mandiri vs Pendamping

    Panduan Cara Membuat Sertifikat Halal UMKM: Jalur Mandiri vs Pendamping

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal secara mandiri melalui jalur Selfate (Pernyataan Mandiri) yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Syarat utamanya meliputi NIB, kepemilikan akun Si Halal, daftar bahan baku yang terverifikasi halal, serta proses produksi yang terjamin kebersihannya. Pendaftaran ini kini jauh lebih cepat dan terjangkau bagi usaha skala mikro dan […]

  • BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

    BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional. Pemerintah menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penting penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, mulai dari […]

expand_less