Kamis, 8 Okt 2026

Kuliah Pakar UIN Bandung: Prof. Ramlan Surbakti Soroti RUU Pemilu 2029

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID – Program Studi (Prodi) Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rancangan Undang-undang Pemilu 2029 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Acara yang ditujukan untuk membekali mahasiswa dengan fondasi keilmuan politik ini berlangsung khidmat di Aula FISIP Lantai 1, Sabtu (5/9/2026).

Seminar ini menghadirkan pakar tata kelola pemilu nasional, Prof. Ramlan Surbakti, Ph.D., sebagai pemateri utama. Turut hadir dan memberikan materi, Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Dr. Asep A. Sahid Gatara, M.Si., serta Ketua Prodi Ilmu Politik UIN Bandung, Dr. Hasan Mustapa, M.Si. yang dipandu oleh Tri Adianto, M.Han dan dibuka oleh Wakil Dekan II Dr. H. Faizal Pikri, M.Ag mewakili Dekan FISIP Prof. H. Ahmad Ali Nurdin, MA., Ph.D

Dalam sambutannya, Dr. Faizal Pikri menyampaikan pihak Dekanat menyebutkan bahwa kehadiran salah seorang tokoh ilmuwan politik serta pakar tata kelola pemilu nasional seperti Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Ph.D. diharapkan dapat memberi bekal berupa fondasi kuat ilmu politik bagi mahasiswa baru.

Ketua Prodi Ilmu Politik menekankan pentingnya peran civil society dan masyarakat akademis dalam mengawal RUU Pemilu 2029. “Pengawalan ini mutlak diperlukan demi kematangan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia (democratic consolidation),” tegasnya.

Kritik Sistem Terbuka dan Evaluasi Demokrasi

Dengan membawakan materi bertema “Urgensi Pemilu dalam Penguatan Demokrasi Elektoral”, Prof. Ramlan Surbakti membuka pemaparannya dengan sebuah adagium penting: “You can have an election without having democracy. But you can’t have democracy without an election.” Menurutnya, regulasi terkait pemilu seyogianya harus mampu menjamin proses demokratisasi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural di mana suara sah ada namun tidak terhitung dengan baik.

Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999 ini secara kritis menilai bahwa sistem proporsional terbuka bagi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan sejak Pemilu 2009 telah gagal mencapai lima tujuan utama penyelenggaraan pemilu.

“Sistem tersebut gagal memperkuat partai sebagai institusi demokrasi, gagal menyederhanakan partai politik, gagal menciptakan sistem perwakilan politik yang representatif, gagal menciptakan pemerintahan yang efektif baik di pusat maupun daerah, dan gagal menghasilkan politisi yang kompeten serta berintegritas,” urai Prof. Ramlan.

Sebagai ilmuwan sekaligus praktisi tata kelola pemilu, Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga menyoroti pelaksanaan pemilu yang dinilai kurang berkualitas pada 2009 dan 2024. Karenanya, kehadiran RUU Pemilu 2029 sangat krusial untuk merevisi UU Pemilu Tahun 2017. Revisi ini penting untuk menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta memenuhi prasyarat penguatan demokrasi.

“Ketiadaan pemilu menyiratkan ketiadaan anggaran negara. Tanpa pemilu yang sah, negara tidak bisa berbentuk karena lembaga-lembaga tinggi negara dan alokasi transfer ke daerah tidak dapat disahkan,” jelasnya.

Amanat MK dalam Reformasi Hukum Pemilu

Senada dengan itu, Dr. Asep A. Sahid Gatara dalam materinya “Tantangan Demokrasi dan Media dalam Pemilu di Indonesia”, menjelaskan bahwa prinsip dasar reformasi hukum pemilu menuntut agar UU Pemilu tidak sekadar menjadi aturan main perebutan kekuasaan.

“UU Pemilu adalah garansi konstitusional atas tegaknya kedaulatan rakyat yang berkeadilan. Karenanya, RUU Pemilu perlu segera dibahas untuk memenuhi amanat MK,” kata Dr. Asep.

Dengan membeberkan sejumlah amanat krusial MK yang harus diakomodasi, di antaranya: (1) Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah; (2) Pengaturan masa transisi melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering); (3) Perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara sah nasional untuk diterapkan pada Pemilu 2029; (4) Penghapusan ketentuan presidential threshold; serta (5) Sanksi diskualifikasi langsung oleh KPU bagi partai yang tidak memenuhi syarat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di dapil DPR dan DPRD.

Di luar substansi materi, Dr. Asep menyebut kehadiran Prof. Ramlan Surbakti sebagai berkah bagi sivitas akademika UIN Bandung. Dengan menyetarakan level keilmuan Prof. Ramlan dengan jajaran Maha Guru Ilmu Politik Indonesia seperti mendiang Prof. Miriam Budiardjo dan Prof. Maswadi Rauf.

Menutup kegiatan, Ketua Prodi Ilmu Politik, Dr. Hasan Mustapa, berharap para mahasiswa baru mendapatkan “gizi intelektual” yang berkualitas dari sang Suhu Ilmu Politik Indonesia. Tentunya mewajibkan para pengkaji ilmu politik untuk membaca buku-buku teks populer karya Prof. Ramlan, seperti Memahami Ilmu Politik (2005) dan Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance (2024), sebagai bekal memperkaya literasi akademik ke depan.

Prof. Ramlan adalah lulusan master Political Science, Department of Political Science, Ohio University, Athens, Ohio, United States. Serta meraih Ph.D Political Science (specializing in Comparative Politics, Political Philosophy, and Local Politics), Department of Political Science, Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, United States.

Penyelenggaraan seminar nasional ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang diskursus akademik, melainkan mampu memantik nalar kritis mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam merespons dinamika perpolitikan nasional.

“Berbekal pemahaman yang komprehensif terkait urgensi RUU Pemilu 2029, mahasiswa dan sivitas akademika didorong untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan civil society yang turut mengawal tegaknya konsolidasi demokrasi serta terwujudnya tata kelola pemilu yang berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Contohnya

    Panduan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Contohnya

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal secara mandiri dapat mengakses layanan resmi melalui laman ptsp.halal.go.id. Alur pendaftarannya dimulai dengan membuat akun, mengisi formulir data pelaku usaha dan produk, lalu mengunggah dokumen pendukung secara online. Setelah data diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal sebelum akhirnya terbit ketetapan kehalalan produk. Memahami alur […]

  • Panduan Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat: Langkah Mudah Tembus Pasar

    Panduan Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat: Langkah Mudah Tembus Pasar

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID: Kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan obat di Indonesia diatur untuk memberikan kepastian keamanan serta kehalalan bahan yang digunakan bagi konsumen. Proses ini mengharuskan produsen melalui audit ketat terhadap bahan baku, fasilitas produksi, hingga sistem jaminan mutu. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus komitmen industri dalam menyediakan produk yang sesuai dengan prinsip […]

  • Aturan Wajib Halal Oktober 2026: Sanksi dan Solusi Bisnis

    Aturan Wajib Halal Oktober 2026: Sanksi dan Solusi Bisnis

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 723
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa sembelihan resmi diundur pemerintah hingga tahun 2026. Penundaan ini diberikan agar para pelaku usaha mikro dan kecil memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi standar tanpa mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Kendati demikian, sosialisasi dan proses pendaftaran tetap dianjurkan untuk segera diurus dari sekarang. […]

  • Jadi Blogger Silakan, Mau Jadi Youtuber Pun Monggo!

    Jadi Blogger Silakan, Mau Jadi Youtuber Pun Monggo!

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Selamat malam (Woy…, Sekarang udah siang), Bapak-Ibu, rekan-rekan sekalian, dan para pejuang klik yang budiman! Senang sekali malam ini bisa berdiri di sini di hadapan para makhluk digital. Kita ini hidup di era yang luar biasa, ya. Era di mana peradaban manusia tidak lagi diukur dari seberapa megah piramida yang kita bangun, melainkan […]

  • Lepas 660 Alumni FITK UIN Jakarta, Lukman Hakim Saifuddin Beberkan Pentingnya Guru yang Terus Belajar

    Lepas 660 Alumni FITK UIN Jakarta, Lukman Hakim Saifuddin Beberkan Pentingnya Guru yang Terus Belajar

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Setiap orang pada hakikatnya adalah pengajar sekaligus pendidik, setidaknya bagi dirinya sendiri dan lingkungan terdekatnya. Karena itu, seorang pengajar dituntut untuk terus belajar. Mengajar dan belajar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.   Demikian disampaikan Menteri Agama RI periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, saat memberikan pembekalan pada acara Pelepasan Alumni dan Yudisium […]

  • Healing Sambil Tombo Ati: Panduan Wisata Halal bagi Warga Jakarta

    Healing Sambil Tombo Ati: Panduan Wisata Halal bagi Warga Jakarta

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Sukron Abdilah, Founder Gen Halal Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Penatnya rutinitas dan kemacetan ibukota seringkali menuntut jeda. Bagi warga Jakarta, mencari tempat untuk healing atau sekadar melepas penat saat akhir pekan sudah menjadi kebutuhan pokok. Namun, healing yang sesungguhnya bukan sekadar rekreasi fisik, melainkan juga ketenangan batin atau tombo ati. Wisata halal hadir sebagai solusi komprehensif bagi mereka yang ingin menyegarkan pikiran, […]

expand_less