Akademisi UM Bandung Ingatkan Etika Dakwah, Humor Tak Boleh Rendahkan Martabat Perempuan
- account_circle Feri Anugrah
- calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

GENHALAL.ID, Bandung – Sejauh mana humor boleh digunakan dalam dakwah? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah potongan video seorang penceramah viral di media sosial.
Pernyataan tentang santriwati yang disebut akan dijadikan istri keempat memunculkan perhatian terhadap etika komunikasi pendakwah, terutama dalam menjaga martabat perempuan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Bandung Mochamad Fadlani Salam mengingatkan bahwa humor dalam dakwah tidak boleh mengabaikan adab dan penghormatan terhadap orang lain.
Pendakwah tidak hanya bertugas menyampaikan ajaran agama, tetapi menunjukkan keteladanan melalui perkataan, sikap, dan perilakunya.
Dalam potongan video yang beredar, penceramah juga menyatakan kurang tertarik berceramah di hadapan santri laki-laki dan ibu-ibu yang sudah berumur, tetapi berbeda ketika berada di hadapan santriwati.
Fadlani menilai, konteks lengkap video perlu diperiksa secara proporsional agar maksud pembicara dapat dipahami secara utuh.
Situasi kegiatan dan keberadaan santriwati di lokasi juga perlu dikonfirmasi.
Meski demikian, pemeriksaan konteks tidak berarti menutup ruang kritik.
Pernyataan yang telah terekam tetap dapat dievaluasi dari sisi etika komunikasi tanpa harus menghakimi keseluruhan pribadi pembicaranya.
“Kita bisa bedakan antara kritik terhadap pernyataan yang telah terekam dan penilaian terhadap keseluruhan pribadi seseorang. Jika konteksnya dilihat dari aspek seorang penceramah, maka dari aspek etika komunikasi dakwah, humor tidak boleh menghilangkan adab,” ujar Fadlani dalam keterangannya di UM Bandung, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, Islam tidak melarang seseorang bercanda. Namun, candaan tetap harus berada dalam batas kejujuran dan tidak merendahkan orang lain.
Prinsip tersebut tercermin dalam riwayat Abu Hurairah ketika para sahabat bertanya apakah Rasulullah SAW juga bersenda gurau bersama mereka.
Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku selalu berkata benar.” (HR. Tirmidzi). Riwayat ini menunjukkan bahwa humor dan kejujuran dapat berjalan beriringan. Bercanda bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab atas perkataan.
Al-Barakawi dan Al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyah juga menjelaskan batasan candaan yang diperbolehkan, yakni tidak mengandung kebohongan atau merendahkan sesama muslim.
Dengan demikian, kelucuan tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kehormatan orang lain.
Larangan merendahkan sesama ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 11, “Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).”
Prinsip tersebut semakin penting dalam dakwah karena pendakwah membawa otoritas keagamaan yang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan menjalankan ajaran Islam.
Dalam Surah An-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Menurut Fadlani, ayat tersebut mengingatkan bahwa dakwah harus disampaikan dengan kebijaksanaan dan cara yang baik.
Pesan agama semestinya mengajak manusia memahami nilai-nilai Islam, bukan menjadikan seseorang sebagai bahan candaan yang berpotensi merendahkan martabatnya.
Dalam konteks video yang viral, Fadlani menekankan pentingnya menempatkan santriwati sebagai peserta didik yang datang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri.
Mereka bukan objek hiburan atau sarana untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang, melainkan individu yang memiliki kehendak, martabat, dan hak untuk menentukan pilihan hidupnya.
Penghormatan terhadap manusia juga ditegaskan dalam Surah Al-Isra’ ayat 70, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa kehormatan manusia wajib dijaga tanpa memandang jenis kelamin ataupun kedudukannya.
Fadlani menilai, persoalan etis dalam pernyataan yang viral tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyebutan istri keempat atau praktik poligami.
Dalam fikih Islam, poligami merupakan persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan tanggung jawab tersendiri. Hal yang juga perlu dicermati ialah cara perempuan dibicarakan serta posisi mereka dalam relasi sosial dan pendidikan.
Di lingkungan pesantren, hubungan antara penceramah, pendidik, dan santri dapat melibatkan perbedaan otoritas keilmuan, kedudukan sosial, maupun kewenangan kelembagaan.
Perbedaan posisi ini membuat penghormatan terhadap batas-batas etis menjadi penting agar relasi pendidikan tetap berlangsung secara sehat dan saling menghargai.
Karena itu, penghormatan kepada guru atau tokoh agama tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan mutlak yang mengabaikan hak dan martabat santri.
Menurut Fadlani, pendidikan Islam perlu membekali santri bukan hanya dengan kemampuan menghormati pendidik.
Namun, pemahaman untuk menjaga kehormatan diri, menyampaikan keberatan secara patut, dan mengkritisi tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Ia menegaskan bahwa otoritas agama harus berjalan bersama tanggung jawab moral.
Keteladanan pendidik dan pendakwah merupakan bagian penting dari pendidikan karena nilai akhlak, penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab tidak cukup diajarkan melalui nasihat.
Nilai-nilai tersebut perlu terlihat dalam cara pendidik dan pendakwah memperlakukan orang lain.
Dengan begitu, dakwah tidak berhenti pada pesan yang disampaikan, tetapi tercermin dalam perilaku yang memuliakan manusia.***
- Penulis: Feri Anugrah
