Senin, 2 Nov 2026

Akademisi UM Bandung Ingatkan Etika Dakwah, Humor Tak Boleh Rendahkan Martabat Perempuan

  • account_circle Feri Anugrah
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID, Bandung – Sejauh mana humor boleh digunakan dalam dakwah? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah potongan video seorang penceramah viral di media sosial.

Pernyataan tentang santriwati yang disebut akan dijadikan istri keempat memunculkan perhatian terhadap etika komunikasi pendakwah, terutama dalam menjaga martabat perempuan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Bandung Mochamad Fadlani Salam mengingatkan bahwa humor dalam dakwah tidak boleh mengabaikan adab dan penghormatan terhadap orang lain.

Pendakwah tidak hanya bertugas menyampaikan ajaran agama, tetapi menunjukkan keteladanan melalui perkataan, sikap, dan perilakunya.

Dalam potongan video yang beredar, penceramah juga menyatakan kurang tertarik berceramah di hadapan santri laki-laki dan ibu-ibu yang sudah berumur, tetapi berbeda ketika berada di hadapan santriwati.

Fadlani menilai, konteks lengkap video perlu diperiksa secara proporsional agar maksud pembicara dapat dipahami secara utuh.

Situasi kegiatan dan keberadaan santriwati di lokasi juga perlu dikonfirmasi.

Meski demikian, pemeriksaan konteks tidak berarti menutup ruang kritik.

Pernyataan yang telah terekam tetap dapat dievaluasi dari sisi etika komunikasi tanpa harus menghakimi keseluruhan pribadi pembicaranya.

“Kita bisa bedakan antara kritik terhadap pernyataan yang telah terekam dan penilaian terhadap keseluruhan pribadi seseorang. Jika konteksnya dilihat dari aspek seorang penceramah, maka dari aspek etika komunikasi dakwah, humor tidak boleh menghilangkan adab,” ujar Fadlani dalam keterangannya di UM Bandung, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, Islam tidak melarang seseorang bercanda. Namun, candaan tetap harus berada dalam batas kejujuran dan tidak merendahkan orang lain.

Prinsip tersebut tercermin dalam riwayat Abu Hurairah ketika para sahabat bertanya apakah Rasulullah SAW juga bersenda gurau bersama mereka.

Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku selalu berkata benar.” (HR. Tirmidzi). Riwayat ini menunjukkan bahwa humor dan kejujuran dapat berjalan beriringan. Bercanda bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab atas perkataan.

Al-Barakawi dan Al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyah juga menjelaskan batasan candaan yang diperbolehkan, yakni tidak mengandung kebohongan atau merendahkan sesama muslim.

Dengan demikian, kelucuan tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kehormatan orang lain.

Larangan merendahkan sesama ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 11, “Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).”

Prinsip tersebut semakin penting dalam dakwah karena pendakwah membawa otoritas keagamaan yang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan menjalankan ajaran Islam.

Dalam Surah An-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

Menurut Fadlani, ayat tersebut mengingatkan bahwa dakwah harus disampaikan dengan kebijaksanaan dan cara yang baik.

Pesan agama semestinya mengajak manusia memahami nilai-nilai Islam, bukan menjadikan seseorang sebagai bahan candaan yang berpotensi merendahkan martabatnya.

Dalam konteks video yang viral, Fadlani menekankan pentingnya menempatkan santriwati sebagai peserta didik yang datang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri.

Mereka bukan objek hiburan atau sarana untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang, melainkan individu yang memiliki kehendak, martabat, dan hak untuk menentukan pilihan hidupnya.

Penghormatan terhadap manusia juga ditegaskan dalam Surah Al-Isra’ ayat 70, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa kehormatan manusia wajib dijaga tanpa memandang jenis kelamin ataupun kedudukannya.

Fadlani menilai, persoalan etis dalam pernyataan yang viral tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyebutan istri keempat atau praktik poligami.

Dalam fikih Islam, poligami merupakan persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan tanggung jawab tersendiri. Hal yang juga perlu dicermati ialah cara perempuan dibicarakan serta posisi mereka dalam relasi sosial dan pendidikan.

Di lingkungan pesantren, hubungan antara penceramah, pendidik, dan santri dapat melibatkan perbedaan otoritas keilmuan, kedudukan sosial, maupun kewenangan kelembagaan.

Perbedaan posisi ini membuat penghormatan terhadap batas-batas etis menjadi penting agar relasi pendidikan tetap berlangsung secara sehat dan saling menghargai.

Karena itu, penghormatan kepada guru atau tokoh agama tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan mutlak yang mengabaikan hak dan martabat santri.

Menurut Fadlani, pendidikan Islam perlu membekali santri bukan hanya dengan kemampuan menghormati pendidik.

Namun, pemahaman untuk menjaga kehormatan diri, menyampaikan keberatan secara patut, dan mengkritisi tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Ia menegaskan bahwa otoritas agama harus berjalan bersama tanggung jawab moral.

Keteladanan pendidik dan pendakwah merupakan bagian penting dari pendidikan karena nilai akhlak, penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab tidak cukup diajarkan melalui nasihat.

Nilai-nilai tersebut perlu terlihat dalam cara pendidik dan pendakwah memperlakukan orang lain.

Dengan begitu, dakwah tidak berhenti pada pesan yang disampaikan, tetapi tercermin dalam perilaku yang memuliakan manusia.***

  • Penulis: Feri Anugrah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM Dongkrak Penjualan? Ini Analisis…

    Benarkah Manfaat Sertifikat Halal untuk Omzet UMKM Dongkrak Penjualan? Ini Analisis…

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Memiliki sertifikat halal terbukti ampuh mendongkrak omzet UMKM karena memberikan rasa aman dan kepercayaan instan kepada konsumen muslim di Indonesia. Label resmi ini juga membuka peluang emas bagi produk Anda untuk menembus pasar ritel modern, pasar ekspor, dan memenangkan tender pengadaan pemerintah yang mensyaratkan jaminan kehalalan produk. Sertifikat halal sebenarnya berfungsi sebagai alat […]

  • 2027, Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Total Rp107,34 Juta per Jemaah

    2027, Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Total Rp107,34 Juta per Jemaah

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, dikutip Minggu 23 Agustus 2026Berdasarkan skema […]

  • BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

    BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional. Pemerintah menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penting penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, mulai dari […]

  • Edukasi Diabetes Bantu Warga Lebih Sadar Pentingnya Menjaga Kesehatan

    Edukasi Diabetes Bantu Warga Lebih Sadar Pentingnya Menjaga Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GENGHALAL.ID, Bandung — Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap diabetes melitus tidak cukup hanya dengan mengenali gejalanya. Namun, juga perlu disertai pemahaman tentang pencegahan, pengendalian faktor risiko, dan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung berinisiatif menghadirkan edukasi kesehatan dan pemeriksaan gratis bagi warga RW 07, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan […]

  • Emas Voli Putri UIN Bandung: Buah Manis Perjuangan Tiga Mahasiswi Akuntansi Syariah

    Emas Voli Putri UIN Bandung: Buah Manis Perjuangan Tiga Mahasiswi Akuntansi Syariah

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 2.047
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Dua tahun berturut-turut bertemu lawan tangguh di semifinal dan harus puas dengan medali perunggu. Tahun ini, takdir kembali mempertemukan mereka dengan tim yang sama.   Bedanya, kali ini tiga mahasiswi Akuntansi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama rekan-rekannya datang dengan tekad berbeda. Bukan lagi sekadar melaju ke semifinal, tetapi menuntaskan perjuangan dengan […]

  • Gaya Sultan, Dompet Rungkad, dan Catatan Harian Hamba Paylater

    Gaya Sultan, Dompet Rungkad, dan Catatan Harian Hamba Paylater

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Sukron Abdilah, Founder Gen Halal Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Bangun pagi, meregangkan badan di atas kasur springbed empuk. Ah, nikmatnya hidup. Sampai saya sadar, kasur ini baru masuk cicilan bulan ke-3 dari total 12 bulan. Selamat datang di kehidupan modern, di mana slogan “Beli Sekarang, Bayar Nanti” tampaknya lebih dihayati oleh generasi kita daripada butir-butir Pancasila. Mari kita mulai rutinitas pagi. Buka aplikasi […]

expand_less