Senin, 2 Nov 2026

Halal itu Baik untuk Semua Orang Ya

  • account_circle M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Halal, sebuah kata yang tidak asing dalam percakapan sehari-hari. Halal belakangan ini mewarnai narasi pemberitaan sejumlah media sehubungan rencana implementasi Wajib Halal 17 Oktober 2026. Pembicaraan halal yang menjadi isu aktual saat ini adalah halal dalam pengertian sertifikasi dan label produk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal. Perlu diketahui bahwa bicara halal saat ini bukan hanya bicara Indonesia, tetapi bicara dunia internasional dan tren pasar global.

Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat 80,1 % responden mengetahui makanan dan minuman adalah wajib bersertifikat halal. Kategori produk lain yang diketahui publik wajib bersertifikat halal adalah bahan baku dan bahan tambahan pangan (57,2 % publik mengetahuinya), obat dan suplemen kesehatan (54, 1 %), kosmetik (51,5 %), hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan (51,3 %), produk kimiawi dan produk rekayasa (37,4 %), perlengkapan ibadah (19,2 %), peralatan rumah tangga (14,5 %).

Data survei di atas menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif. Pemahaman regulasi halal di kalangan masyarakat dan pelaku usaha merupakan sebuah keniscayaan dalam konteks implementasi wajib halal Oktober 2026 atau disingkat WHO.

Pengaturan halal bagi setiap produk yang dipersyaratkan merupakan bentuk kepedulian negara dalam perlindungan konsumen sejalan dengan keyakinan beragama yang dianut. Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal pada hakikatnya harus memberi nilai tambah bagi setiap produk.

Halal bukan hal baru dalam peradaban manusia. Al-Quran sejak lima belas abad silam mengungkapkan halal adalah kepentingan seluruh umat manusia. Halal itu baik untuk semua orang walaupun berbeda keyakinan.

“Wahai manusia, makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu ikut langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168).

“Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad), apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.” (Q.S. Al-Maaidah [5]: 4).

Sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan At-Turmudzi menjelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (meragukan).

Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, guru besar biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang pernah menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM MUI) dan penggagas Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) tahun 1999 mengemukakan, secara umum tiga kategori bahan konsumsi, yakni: nabati, hewani, dan produk olahan.

Pertama, makanan berbahan nabati secara keseluruhan adalah halal, dan karena itu boleh dikonsumsi, kecuali yang mengandung racun, bernajis, dan atau memabukkan.

Kedua, makanan yang berasal dari hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi dan hewan darat yang sebagian kecil boleh dikonsumsi.

Ketiga, kehalalan dan keharaman makanan olahan sangat tergantung dari bahan (baku, tambahan, dan atau penolong) dan proses produksinya.

Ulama internasional Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana dikutip dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006) mengatakan bahwa kombinasi antara yang halal dan yang haram dalam syariat Islam menunjukkan bahwa dalam Islam akan selalu ditemukan berbagai solusi dari segala kesempitan atau kesulitan yang dihadapi umatnya.

Kriteria halal bersifat dinamis dan pelebaran objek halal masuk menjadi wilayah ijtihad ulama dalam mengeksplorasi fatwa halal. Fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar untuk bahan pengetahuan masyarakat, melainkan menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mengeluarkan sertifikasi halal atas suatu produk. Pada prinsipnya tidak ada sertifikat halal tanpa didasarkan pada fatwa halal.

Halal berkenaan dengan bahan, unsur, proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian. Dalam pandangan etis, cara mendapatkannya juga harus baik dan bersih. Ini sejalan dengan pandangan hidup kita sebagai muslim bahwa halalan thayyibah (halal dan baik) merupakan salah satu kewajiban utama sesuai ajaran Islam (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168 dan 172).

Konsep halal dalam Islam mengarah pada hukum, sedangkan thayyib mengarah pada sains dan kultur. Ada kemungkinan, suatu produk itu halal, tapi tidak baik, atau sebaliknya, baik tapi tidak halal. Misal, makanan halal tapi sudah kadaluwarsa, tentu tidak baik dikonsumsi karena bisa menyebabkan keracunan, atau daging hewan yang diharamkan meski diolah secara higienes dan steril dari bahteri, tetap saja haram hukumnya dikonsumsi oleh umat Islam. Allah tidak menghendaki umat manusia sembarang atau asal mengonsumsi makanan dan minuman atau barang gunaan yang dapat merusak jasmani maupun rohani.

Proses untuk memastikan kehalalan suatu produk dilakukan melalui pemeriksaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan dan distribusi kepada konsumen. Dalam kaitan ini diperlukan penguasaan ilmu dan teknologi di bidang pengolahan pangan dan rekayasa kimiawi pemahaman tentang ketentuan syariah terkait halal yang dilandasi komitmen dan integritas manusianya. Dalam proses pemeriksaan halal dikenal profesi penyelia halal dan auditor halal sesuai tingkatan tugas yang dijalankannya.

Sistem penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita mencakup empat aspek yaitu:

1. Perlindungan konsumen.

2. Kepastian hukum.

3. Meningkatkan kepercayaan pasar, dan

4. Membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sekitar 240 juta jiwa, Indonesia terus membangun ekosistem industri halal yang andal dari hulu hingga hilir. Pengembangan ekosistem halal dan halal hub dilakukan dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra strategis di dalam dan luar negeri. Di Indonesia, sertifikasi halal diberlakukan secara wajib (mandatory), dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.

Kehadiran negara melalui institusi yang diberi mandat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kehalalan produk yang beredar, sehingga masyarakat dapat memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya. Oleh karena itu, landasan hukum penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penekanannya terletak pada “jaminan atas produk”, yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi konsumen.

Dalam perkembangan global, halal bahkan telah melampaui pemaknaan sebagai pemenuhan ketentuan agama. Di sejumlah negara, halal juga menjadi bagian dari standar kualitas produk, mencerminkan nilai-nilai kesehatan dan kebaikan, serta merepresentasikan penghormatan terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinannya.

 

  • Penulis: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luncurkan Buku Jurnalisme Filantropi, Roni Tabroni: Praktisnya, Bisa Dibilang Jurnalisme Berdampak Lho!

    Luncurkan Buku Jurnalisme Filantropi, Roni Tabroni: Praktisnya, Bisa Dibilang Jurnalisme Berdampak Lho!

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Feri Anugrah
    • visibility 160
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID, Jakarta – Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Bandung Dr Roni Tabroni MSi meluncurkan buku terbarunya berjudul “Jurnalisme Filantropi: Media dan Visi Kesejahteraan” yang diterbitkan “Suara Muhammadiyah”. Peluncuran dan bedah buku ini berlangsung di Aula Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 4, Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/07/2026). Kegiatan ini juga terlaksana atas dukungan […]

  • Review Kurikulum FEBI Universitas Suryakancana Perkuat Kompetensi Lulusan dan Konektivitas dengan Dunia Kerja

    Review Kurikulum FEBI Universitas Suryakancana Perkuat Kompetensi Lulusan dan Konektivitas dengan Dunia Kerja

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Suryakancana menyelenggarakan kegiatan Review Kurikulum sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melakukan penguatan dan penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Universitas Suryakancana ini menghadirkan akademisi, pimpinan perguruan tinggi, Direktur Pascasarjana Universitas Syuryakancana, para dosen dan mahasiswa, praktisi perbankan syariah, UMKM, Industri Halal […]

  • LPPOM Sebut Filipina Mulai Bergerak Garap Pasar Kosmetik Halal Indonesia

    LPPOM Sebut Filipina Mulai Bergerak Garap Pasar Kosmetik Halal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pasar kosmetik halal Indonesia kian menarik perhatian kawasan. LPPOM mengungkapkan, Filipina mulai serius menggarap industri halal dan melihat Indonesia sebagai pasar strategis yang menjanjikan di ASEAN. Pasar kosmetik halal Indonesia semakin menunjukkan daya tariknya di tingkat regional. Tidak hanya menjadi incaran produsen dalam negeri, pasar yang didukung oleh populasi Muslim terbesar di dunia ini kini […]

  • Mendayung antara Dua Standar: Ikut Standar Barat atau China?

    Mendayung antara Dua Standar: Ikut Standar Barat atau China?

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Budhiana Kartawijaya, geopolitics enthusiast.
    • visibility 46
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Pekan lalu, Politeknik Mekanik (Polman Bandung) mengundang saya dalam kapaistas sebagai wakil dari Badan Pengelola Kawasan Rebana, untuk membedah rencana strategis (Renstra) Polman 2025-2029. Sebagai informasi, Polman juga membangun kampus 2 di Kawasan Rebana, tepatnya di Majalengka.   salah satu tekad dari Polman adalah menjadi kampus politeknik kelas dunia, kurikulumnya terdepan, dan mendorong riset-riset […]

  • PRM Singasari Goes To Jepara: Siap menjadi Ranting Unggulan Jateng

    PRM Singasari Goes To Jepara: Siap menjadi Ranting Unggulan Jateng

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tarqum Aziz
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Karanglewas, Banyumas – Kabar membanggakan datang dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah Singasari. PRM Singasari resmi lolos 9 Besar Final CRM Unggulan Jateng 2026 dan akan kembali bertanding mewakili Banyumas di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Blingbingrejo, Cabang Nalimsari, Jepara, pada 8-9 Agustus 2026. Ini adalah buah dari pembinaan 72 tahun sejak 18 November 1953. Kini PRM Singasari membina […]

  • Panduan Perbedaan Sertifikat Halal MUI dan BPJPH untuk Pelaku Usaha

    Panduan Perbedaan Sertifikat Halal MUI dan BPJPH untuk Pelaku Usaha

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — MUI kini bertindak sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa kehalalan melalui sidang ulama, sementara BPJPH adalah badan pemerintah yang resmi menerbitkan sertifikat halal setelah produk tersebut dinyatakan suci. Dulu seluruh proses diurus satu pintu oleh MUI, namun kini kewenangan legalitas hukum berpindah ke tangan negara melalui BPJPH. Proses saat ini mewajibkan pelaku usaha mendaftar ke […]

expand_less