Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

BPJPH Tetapkan 2026 Tahun Halal: Mulai Oktober Setiap Produk Wajib Bersertifikat

  • account_circle admingenhalal
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

GENHALAL.ID — Kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.

Pemerintah menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penting penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, farmasi, hingga produk usaha mikro dan besar, wajib memiliki sertifikat halal.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan dalam pembukaan Halal Expo Indonesia (HEI) yang menjadi rangkaian pertemuan negara-negara anggota D-8 di Jakarta, Rabu (8/7/26).

“2026 adalah tahun halal. Mulai 18 Oktober 2026, halal menjadi wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, termasuk produk usaha kecil, perusahaan besar, produk ekspor maupun impor,” ujar Haikal.

Menurutnya, kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan halal tidak hanya sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.

Selama bertahun-tahun sertifikasi halal di Indonesia masih bersifat sukarela. Namun sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, kebijakan halal wajib mulai diterapkan secara bertahap hingga mencakup seluruh produk yang beredar di pasar berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menilai konsep halal saat ini telah berkembang menjadi simbol kualitas, kebersihan, kesehatan, transparansi, keterlacakan (traceability), dan kepercayaan (trustability). Oleh karena itu, industri halal dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Produsen produk halal nomor satu dunia masih China, disusul Brasil dan Amerika Serikat. Kita ingin membangun kekuatan bersama mengenai standar, logo, dan sistem halal sehingga halal tidak lagi dipandang hanya sebagai fungsi agama, tetapi juga sebagai fungsi ekonomi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal juga mengungkapkan rantai nilai halal (halal value chain) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dalam sembilan bulan terakhir, sektor tersebut disebut berkontribusi sekitar 27 persen terhadap aktivitas ekonomi nasional dengan nilai mendekati Rp5.000 triliun.

Untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global, BPJPH berencana menggelar forum internasional yang melibatkan sekitar 70 negara pada September mendatang. Forum tersebut akan membahas kerja sama standardisasi, pengakuan sertifikasi, serta pengembangan perdagangan produk halal lintas negara.

Menurut Haikal, langkah tersebut diperlukan mengingat negara-negara mayoritas muslim belum mendominasi pasar produk halal dunia. Saat ini, produsen produk halal terbesar justru berasal dari negara-negara nonmuslim seperti China, Brasil, dan Amerika Serikat.

“Kita ingin membangun kekuatan bersama dalam industri halal dunia. Karena halal memiliki potensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengatakan penguatan ekonomi halal menjadi salah satu prioritas Indonesia dalam kepemimpinannya di forum D-8 yang kini berkembang menjadi D-9 setelah bergabungnya Azerbaijan, sehingga terdiri atas Indonesia, Turki, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Nigeria, Malaysia, Iran, dan Azerbaijan.

Menurut Anis, sembilan negara anggota tersebut memiliki total populasi sekitar 1,3 miliar jiwa dengan gabungan produk domestik bruto mencapai 5,1 triliun dolar AS. Nilai perdagangan antarnegara anggota saat ini berada di kisaran 150 hingga 160 miliar dolar AS dan ditargetkan meningkat menjadi 500 miliar dolar AS pada 2030.

“Industri halal menjadi salah satu fokus utama kerja sama negara-negara anggota. Ini merupakan sektor yang memiliki prospek besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bersama,” kata Anis.

Ia menambahkan, besarnya jumlah penduduk usia muda menjadi modal penting bagi negara-negara anggota dalam mengembangkan ekonomi halal di masa depan.

“Hampir 30 persen dari total 1,3 miliar penduduk berada pada rentang usia 15 hingga 29 tahun. Ini merupakan kekuatan demografi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bersama,” tutupnya.***

  • Penulis: admingenhalal

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJPH Apresiasi Dedikasi dan Dorong Peningkatan Kinerja untuk Perkuat Layanan Halal

    BPJPH Apresiasi Dedikasi dan Dorong Peningkatan Kinerja untuk Perkuat Layanan Halal

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, melakukan kunjungan kerja ke Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJPH memastikan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di daerah berjalan optimal sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Balai […]

  • 5 Bank Syariah Terbaik Pilihan Gen Z: Fitur Canggih, Bebas Riba, dan Estetik!

    5 Bank Syariah Terbaik Pilihan Gen Z: Fitur Canggih, Bebas Riba, dan Estetik!

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Generasi Z dikenal sebagai digital native yang makin sadar akan finansial (financial literacy). Menariknya, Gen Z tidak cuma mencari aplikasi keuangan yang praktis dan estetik, tapi juga berprinsip etis serta bebas dari elemen riba. Inilah mengapa bank syariah kini makin populer di kalangan anak muda. Mulai dari pendaftaran via smartphone dalam hitungan menit, […]

  • Healing Sambil Tombo Ati: Panduan Wisata Halal bagi Warga Jakarta

    Healing Sambil Tombo Ati: Panduan Wisata Halal bagi Warga Jakarta

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle admingenhalal
    • visibility 0
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Penatnya rutinitas dan kemacetan ibukota seringkali menuntut jeda. Bagi warga Jakarta, mencari tempat untuk healing atau sekadar melepas penat saat akhir pekan sudah menjadi kebutuhan pokok. Namun, healing yang sesungguhnya bukan sekadar rekreasi fisik, melainkan juga ketenangan batin atau tombo ati. Wisata halal hadir sebagai solusi komprehensif bagi mereka yang ingin menyegarkan pikiran, […]

  • Daftar Bahan Kritis dalam Skincare, Kosmetik yang Wajib Diwaspadai Muslimah (Panduan Terbaru)

    Daftar Bahan Kritis dalam Skincare, Kosmetik yang Wajib Diwaspadai Muslimah (Panduan Terbaru)

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Bahan kritis dalam skincare dan kosmetik adalah bahan tambahan atau bahan aktif yang memiliki potensi berasal dari sumber haram/najis (seperti turunan babi, bangkai hewan, atau alkohol non-halal). Contoh bahan kritis yang paling sering ditemukan meliputi Kolagen (Collagen), Plasenta (Placenta), Asam Hialuronat (Hyaluronic Acid), Gliserin (Glycerin), Asam Stearat (Stearic Acid), dan Squalane. Sebelum membeli, […]

  • 5 Pentingnya Makan Halal, Tayyib, dan Bergizi

    5 Pentingnya Makan Halal, Tayyib, dan Bergizi

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID – Islam mengajarkan bahwa makanan yang dikonsumsi seorang Muslim tidak cukup hanya halal, tetapi juga harus tayyib atau baik. Prinsip ini menegaskan bahwa makanan bukan sekadar bebas dari unsur yang diharamkan, melainkan juga bergizi, aman, bersih, dan memberikan manfaat bagi kesehatan. Allah SWT berfirman: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang […]

  • Perbedaan Sertifikat Halal Self-Declare dan Jalur Reguler, Pilih Yang Mana? (Panduan UMKM)

    Perbedaan Sertifikat Halal Self-Declare dan Jalur Reguler, Pilih Yang Mana? (Panduan UMKM)

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GENHALAL.ID — Perbedaan utama antara sertifikat halal Self-Declare dan Jalur Reguler terletak pada skala usaha, tingkat risiko bahan, serta biaya. Jalur Self-Declare dikhususkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah (low risk), bahan sederhana berlabel halal, serta biaya gratis (Rp 0) melalui pendampingan Pendamping PPH. Sementara itu, Jalur Reguler diperuntukkan bagi usaha […]

expand_less